Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) merilis temuan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas menemukan minimal ada 26 bentuk penyiksaan kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat terhadap para penghuni. Selain itu, ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan itu seperti pisau, tang, selang, palu, dan lain-lain.
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan M.Choirul Anam mengatakan ada 19 orang yang patut diduga sebagai sebagai pelaku yang merupakam pengurus kerangkeng mulai dari pembina, kepala lapas, dan penghuni lama, termasuk oknum TNI/Polri serta keluarga Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami menemukan sekurang-kurangnya 12 pelanggaran hak asasi manusia," ujar Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta yang digelar daring dan luring, Rabu (3/2).
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi KPK Fasilitasi Minta Keterangan Bupati Langkat
Ia mengungkapkan, sejak awal Komnas HAM menyakini terdapat penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Saat awal temuan, Anam menjelaskan Komnas HAM mendapatkan informasi video berdurasi 2 menit 16 detik berisi pengakuan penghuni kerangkeng bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan dan pemukulan.
Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, ujar Choirul, telah didirikan sejak 2010 dan diketahui keberadaannya sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan. Namun, menurut Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Langkat, tidak terdapat izin untuk melakukan rehabilitasi walaupun sudah dilakukan pemetaan dengan BNK Langkat.
"Instansi dan pemerintah mengetahui adanya kerangkeng. BNK Langkat mengaku kesulitan mengakses kondisi kerangkeng karena tertutup dan dimiliki sosok pejabat publik," ujar Anam. (A-2)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved