Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan memeriksa lima tersangka yang lebih dulu diamankan. Nama Azis kemudian muncul sebagai orang yang diduga menyuruh mengeroyok Haris.
Setelah itu, polisi memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa (1/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro Periksa Politikus Golkar Azis Samual
Atas perbuatannya, Azis dipersangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 170 KUHP. Azis kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.
Polisi lalu mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor.
Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). (Faj/OL-09)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved