Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH pengabaian aspirasi serta tindakan-tindakan represif negara terhadap orang asli Papua (OAP) dianggap sebagai bukti berkurangnya status kekhususan Papua. Walaupun pemerintah dan DPR sudah menyepakati UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, aturan tersebut dinilai sebagai upaya resentralisasi kekuasaan politik dari Pemerintahan Papua ke Jakarta. Revisi kedua UU Otsus Papua ini menjadi sinyal buruk untuk demokratisasi di Indonesia khususnya di Papua.
Hal itu disampaikan oleh para narasumber dalam media briefing yang diselenggarakan Public Virtue Research Institute (PVRI) secara daring, Rabu. Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait, Minggus Madai dari pokja Masyarakat Adat MRP, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid selaku, dan Direktur Eksekutif PVRI Miya Irawati.
Yoel Luiz Mulait mengkritik pemerintah pusat yang dianggap abai terhadap aspirasi orang asli Papua. Menurutnya, proses politik yang semestinya ditempuh dalam perancangan UU Otsus adalah penciptaan ruang-ruang dialog dan pemberian ruang berpendapat bagi masyarakat.
“MRP berusaha mengakomodir aspirasi politik orang asli Papua dengan menciptakan kantong-kantong aspirasi. Namun upaya tersebut justru menemui tindakan represif dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ia menyebutkan peristiwa di Wamena, Merauke, Sentani, Biak, dan Nabire dimana aparat berusaha menghalangi rapat-rapat dengar pendapat yang dilakukan MRP.
“Bahkan, di Merauke, sejumlah anggota MRP ditangkap dan diborgol, tidak diperbolehkan meninggalkan bangunan hingga kami harus menyewa pesawat untuk memulangkan mereka,” ungkap Yoel dalam acara tersebut.
Di samping itu, MRP juga mengekspresikan kekecewaannya bahwa dari 24 kewajiban yang diamanatkan oleh UU Otsus Papua kepada pemerintah, hanya 4 yang berhasil direalisasikan, yaitu pengangkatan kepala daerah Orang Asli Papua (OAP), pembentukan MRP, pelimpahan kewenangan legislatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan pemberian status Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Amanat lainnya, termasuk pembentukan lembaga komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna membina perdamaian pascakekerasan di Papua, diingkari pula oleh negara,” jelasnya.
Senada dengan Yoel, Usman Hamid meresonansi kekecewaan yang disampaikan Yoel Luiz Mulait dan Minggus Madai, Usman memandang bahwa UU No. 2/2021 luput dari perspektif hak-hak Orang Asli Papua (OAP) sebab tidak dirumuskan melalui partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat secara bermakna.
Baca juga : Yahya Zaini Menilai Inpres No. 1 Tahun 2022 Tidak Relevan
“Dengan tidak melibatkan MRP dalam proses penyusunannya, negara dianggap tidak merekognisi kedudukan MRP sebagai representasi kultural OAP, sebagaimana diamanatkan pada UU No, 21 Tahun 2001,” ujarnya.
Usman mendesak pemerintah agar menunda proses-proses pemekaran di Provinsi Papua dan fokus untuk mendorong pembentukan pengadilan HAM, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta Komnas HAM bagi Papua.
“Kami berharap bahwa proses pemekaran provinsi yang direncanakan atas Papua, setidaknya dapat ditunda sambil menunggu putusan MK agar kita dapat melihat apakah hak-hak kekhususan bagi Papua benar-benar dilindungi oleh negara,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Pokja Masyarakat Adat MRP Minggus Madai menyoroti bagaimana negara tidak memberikan cukup ruang bagi evaluasi dan aspirasi masyarakat asli Papua terhadap UU tersebut.
Menurut Minggus, situasi juga kian diperburuk dengan tawaran pemekaran provinsi Papua yang sulit diterima ketika syarat-syarat pembentukan provinsi baru, bahkan tidak bisa terpenuhi apabila rencana pemekaran tetap dijalankan.
“Infrastruktur dan pelayanan dasar di berbagai daerah di pelosok Papua belum memadai dan belum dapat menunjang kemandirian provinsi-provinsi baru. Ditambah lagi persoalan kesejahteraan masyarakat Papua yang terus terpinggirkan dengan kedok proyek-proyek pembangunan negara,” ujar Minggus dalam kesempatan tersebut.
Sementara Miya Irawati berpendapat jika rencana pemekaran wilayah yang ada di Papua justru menggambarkan upaya untuk pemenuhan kepentingan politik negara di Papua dalam perspektif yang Jakarta-sentris, dan pemisahan kekuatan politik masyarakat akar rumput.
“Pendekatan negara di Papua yang selalu mengedepankan paradigma keamanan telah menguatkan potensi pemekaran wilayah ini yang kelak akan berimbas pada penambahan kekuatan baru dan berdampak pada distribusi pasukan keamanan yang semakin masif di pelosok Papua,” jelasnya.
Sembari menutup, Miya meminta negara agar situasi di Papua perlu benar-benar diperhatikan dengan mewajibkan negara untuk berdialog dengan masyarakat OAP dan mendengarkan suara OAP di setiap langkahnya. (OL-7)
Pemprov Papua Barat Daya pada 2023 mengalokasikan dana Rp112 miliar untuk penanggulangan stunting.
RAMAINYA bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, menggema hingga ke pelosok negeri tak terkecuali di Papua
Program magang angkatan pertama dilakukan di Jakarta selama satu bulan yang diikuti 18 ASN perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten dan Provinsi Papua Barat.
Sering bepergian dengan jet pribadi, KPK klaim kantongi alasan gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pemkab Merauke haruslah proaktif bersinergi dengan TNI dan Polri untuk memberikan dukungan anggaran terkait sarana dan prasarana kebutuhan TNI-Polri di daerah perbatasan Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai bahwa implementasi UU Otsus dan DAK perlu ada peran aktif masyarakat untuk mengawasi.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved