Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemerintah Usulkan Prajurit TNI Pensiun pada Usia 58 Tahun

 Indriyani Astuti
23/2/2022 12:36
Pemerintah Usulkan Prajurit TNI Pensiun pada Usia 58 Tahun
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Major Jenderal Rodon Pedrason.(Dok/Kemenhan)

PEMERINTAH akan mengusulkan batasan usia pensiun prajurit disamakan menjadi 58 tahun. Pada Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), usia pensiun jenjang bintara dan tantama 53 tahun, sedangkan perwira usia 58 tahun.

Namun, aturan itu rencananya akan diubah dalam revisi UU TNI. Hal itu terungkap dalam sidang pengujian materi UU TNI yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/2).

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Major Jenderal Rodon Pedrason mengatakan berdasarkan naskah akademik RUU tentang Perubahan UU TNI, pada halaman 59 huruf d, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 53 UU TNI.

Baca juga : Perbedaan Usia Pensiun TNI dan Polri Digugat ke MK

Baca juga : Perbedaan Usia Pensiun TNI dan Polri Digugat ke MK

"Semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, menjadi prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun," tutur Rodon yang pada sidang itu menyampaikan keterangan mewakili pihak pemerintah.

Ia menuturkan revisi atas UU TNI masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) berdasarkan keputusan DPR RI. Pemerintah, imbuhnya, telah menyelesaikan naskah akademik perubahan UU TNI, pada 20 Desember 2019.

Baca juga : Gelar Gathering 2023 di Bali, Kopnus Hadirkan Motivator James Gwee

Pemerintah memandang substansi pengujian UU TNI yang dimohonkan para pemohon terkait perubahan usia pensiun prajurut, memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui rancangan perubahan atas UU TNI dan dituangkan dalam naskah akademik.

Baca juga : Gelar Gathering 2023 di Bali, Kopnus Hadirkan Motivator James Gwee

"Berdasarkan keterangan di atas, pemerintah memohon pada ketua dan majelis hakim MK mohon kira dapat memberikan keputusan seadil-adilnya," tutur Rodon pada majelis hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Baca juga : MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI

Lima pemohon yakni purnawirawan prajurit TNI Euis Kurniasih, Jerry Indrawan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto, menggugat ketentuan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait batas usia pensiun prajurit.

Menurut para pemohon, ada perbedaan batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI dengan anggota Kepolisian. Bagi prajurit TNI, batas maksimal usia pensiun adalah 53 tahun untuk pangkat Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira.

Baca juga : MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI

Baca juga : Netralitas Alat Negara di Pemilu 2024 Jadi Pertaruhan

Pada anggota Polri, usia pensiun tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu 58 tahun. Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Pada kesempatan itu, pemohon menghadirkan saksi ahli Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan, Bandung, Wim Tohari Daniealdi.

Ia menjelaskan usia prajurit krusial sebab prajurit adalah komponen utama pertahanan negara. Masa pensiun, menurutnya berhentinya masa kedinasan prajurit yang bertahun-tahun dilatih dalam kemiliteran.

Baca juga : Rayakan HUT ke-19, Kopnus Gelar Event untuk Anggota dan Mitra

Baca juga : Netralitas Alat Negara di Pemilu 2024 Jadi Pertaruhan

Maka seharusnya masa pensiun prajurit ditetapkan atas kajian ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan memerhatikan kebutuhan.

Namun, pada rancangan UU TNI, imbuhnya, masa pensiun bagi prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama hanya didasarkan asumsi kondisi fisik dan kesehatan tanpa berdasarkan data yang baik mengenai usia produktif atau usia harapan hidup.

Baca juga : Survei: TNI Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPD Paling Buncit

UU TNI, ucapnya, disusun dalam waktu singkat demi memenuhi tuntutan reformasi dan menjadikan TNI alat pertahanan negara yang profesional.

Baca juga : Rayakan HUT ke-19, Kopnus Gelar Event untuk Anggota dan Mitra

"Sehingga pengaturan masa pensiun tidak diperhatikan," tutur dia.

Baca juga : Impor Peluru Indonesia terkait Rantai Pasokan Global

Ia mengatakan berbeda dengan pembatasan usia pensiun anggota Polri dalam risalah Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian RI yang didasarkan alasan ilmiah seperti rasio jumlah polisi dengan penduduk. 

"Proyeksi kebutuhan yang ingin dicapai, jumlah ideal anggota polri dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan biaya pendidikan setiap personil," tuturnya.

Baca juga : Survei: TNI Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPD Paling Buncit

Baca juga : Polri Sebut 80 Persen Kebutuhan Personel Gunakan Produk Dalam Negeri

Sidang pengujian UU TNI masuk pada tahap akhir. Ketua sidang Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan para pihak dapat menyerahkan kesimpulan pada kepaniteraan paling lambat 11 Maret 2022. (Ind/OL-09)

 

Baca juga : Prabowo: Kita Perlu TNI dan Polri yang Kuat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya