Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Sebulan Setelah Dilantik, Deddy Corbuzer Belum Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam
18/3/2025 09:25
Sebulan Setelah Dilantik, Deddy Corbuzer Belum Serahkan LHKPN
Staf Khusus Menteri Pertahanan (Mentan) Deddy Corbuzier(Dok.MI)

Staf Khusus Menteri Pertahanan (Mentan) Deddy Corbuzier masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sudah sebulan lebih menyandang status penyelenggara negara.

“Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

Budi mengatakan, Deddy masih memiliki waktu untuk menyerahkan laporan. Batas akhirnya yakni tiga bulan setelan pelantikan dilakukan. “Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut,” ucap Budi.

Deddy Corbuzier kini tengah menjadi perbincangan karena memberikan keterangan soal penggerudukan rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Dia menilai tindakan para aktivis merupakan ilegal saat pemangku kepentingan melaksanakan perintah konstitusi.

Deddy mendapatkan kritik dari pihak karena menyebut penggerudukan itu bagian dari aksi kekerasan. Padahal, rapat di hotel bintang lima itu dinilai masyarakat tidak sesuai dengan perintah efisiensi Presiden Prabowo Subianto. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik