Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN aturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri dipersoalkan. Lima orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI, mengungat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para pemohon Iqbal Tawakkal Pasaribu mengatakan, batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI berdasarkan norma dua pasal tersebut adalah 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira. Menurut para pemohon usia pensiun prajurut TNI tersebut masih jauh dengan batas maksimum usia produktif 64 tahun apabila dikelompokkan berdasarkan data dari standar Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sehingga Sumber Daya Manusia Prajurit TNI yang masih produktif tidak dapat lagi berkontribusi untuk negara, karena harus pensiun," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/11).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Kuasa hukum pemohon juga menyebut ada pembedaan pengaturan usia pensiun Prajurit TNI dengan anggota Polri. Pada anggota Polri, usia pensiun tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu 58 tahun.
Lalu, ia mengatakan anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Sedangkan usia pensiun anggota TNI tidak dapat diperpanjang. Karenanya, para pemohon yakni Euis Kurniasih, Jerry Indrawan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto, meminta para hakim MK untuk menyatakan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "ketentuan usia pensiun pada Prajurit Tentara Nasional Indonesia disamakan dengan ketentuan usia pensiun pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwira Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia usia pensiunnya dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan."
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menegaskan para pemohon harus bisa menguraikan kerugian konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diuji apakah bersifat spesifik, aktual, atau potensial untuk menguatkan kedudukan hukum pemohon.
Manahan Sitompul menjelaskan, para pemohon juga harus bisa menguraikan alasan diskriminasi sebagaimana didalilkan, mengenai perbedaan ketentuan usia pensiun dari anggota TNI dan Polri.
"Apakah benar-benar suatu diskriminasi atau perlu dibedakan," ujarnya.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan, agar para pemohon melihat kembali fungsi TNI dan Polri. Karena dalam UUD 1945 TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Sementara Polri menjaga keamanan. Ia memberi masukan agar para pemohon juga melihat rujukan sistem pensiun anggota TNI di negara lain. (OL-13)
Baca Juga: Tanpa Solusi soal HAM, UU Otsus Tidak Bisa Berjalan di Papua
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
Menteri Pertahanan Malaysia pastikan seluruh personel MALBATT 850-13 aman di Lebanon. Langkah pengamanan diperketat dan patroli dihentikan sementara akibat situasi darurat.
Tidak hanya prajurit gugur, dua prajurit TNI lain atas nama Lettu (Inf) Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto juga mengalami luka-luka.
PAKAR militer Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian UNIFIL tidak cukup hanya direspons dengan kecaman tetapi evaluasi total.
Pemerintah tidak bisa bersikap pasif dalam merespons insiden tersebut, mengingat pasukan penjaga perdamaian berada di bawah perlindungan hukum internasional.
Menurut Muzani, pemerintah harus mempertimbangkan menarik pasukan ketika tidak ada jaminan keselamatan di Libanon.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved