Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN aturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri dipersoalkan. Lima orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI, mengungat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para pemohon Iqbal Tawakkal Pasaribu mengatakan, batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI berdasarkan norma dua pasal tersebut adalah 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira. Menurut para pemohon usia pensiun prajurut TNI tersebut masih jauh dengan batas maksimum usia produktif 64 tahun apabila dikelompokkan berdasarkan data dari standar Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sehingga Sumber Daya Manusia Prajurit TNI yang masih produktif tidak dapat lagi berkontribusi untuk negara, karena harus pensiun," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/11).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Kuasa hukum pemohon juga menyebut ada pembedaan pengaturan usia pensiun Prajurit TNI dengan anggota Polri. Pada anggota Polri, usia pensiun tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu 58 tahun.
Lalu, ia mengatakan anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Sedangkan usia pensiun anggota TNI tidak dapat diperpanjang. Karenanya, para pemohon yakni Euis Kurniasih, Jerry Indrawan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto, meminta para hakim MK untuk menyatakan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "ketentuan usia pensiun pada Prajurit Tentara Nasional Indonesia disamakan dengan ketentuan usia pensiun pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwira Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia usia pensiunnya dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan."
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menegaskan para pemohon harus bisa menguraikan kerugian konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diuji apakah bersifat spesifik, aktual, atau potensial untuk menguatkan kedudukan hukum pemohon.
Manahan Sitompul menjelaskan, para pemohon juga harus bisa menguraikan alasan diskriminasi sebagaimana didalilkan, mengenai perbedaan ketentuan usia pensiun dari anggota TNI dan Polri.
"Apakah benar-benar suatu diskriminasi atau perlu dibedakan," ujarnya.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan, agar para pemohon melihat kembali fungsi TNI dan Polri. Karena dalam UUD 1945 TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Sementara Polri menjaga keamanan. Ia memberi masukan agar para pemohon juga melihat rujukan sistem pensiun anggota TNI di negara lain. (OL-13)
Baca Juga: Tanpa Solusi soal HAM, UU Otsus Tidak Bisa Berjalan di Papua
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved