Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Nason Utty menyayangkan adanya aturan turunan yang menjadi pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 Otonomi Khusus yang saat ini tengah disosialisasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Sebab, aturan pelaksanaan yang dibahas melalui PP No 106 dan PP 107 sama sekali tidak memuat bagaimana pelanggaran HAM di Papua harus diselesaikan.
"Ini sangat disayangkan karena pelaksanaan amanat UU Otsus melalui PP yang saat ini sedang disosialisasikan sama sekali tidak menyinggung soal bagaimana pelanggaran HAM di Papua diselesaikan. Padahal ini sangat substantif sifatnya karena pelanggaran HAM ini adalah akar dari persoalan di Papua sampai kemudian muncul kebijakan khusus yang ada di UU Otsus sekarang ini. Nah, kalau sekarang tidak jelas pelaksanaannya lantas UU Otsus ini untuk apa? Karena ini sangat mendasar sebelum kita bahas mengenai hal-hal lain terkait Pendidikan, anggaran, Kesehatan, ekonomi, sumber daya dan sebagainya itu,” ungkap Nason kepada wartawan, Selasa (30/11).
Menurut Nason, pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi dan harapan seluruh rakyat Papua mengenani penyelesaian masalah HAM. Sejak lama, persoalan mendasar di Papua sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia.
"Kita harus mulai dari sini dulu. Ibaratnya, fondasi penyelesaian masalah Papua itu menyangkut harkat dan martabatnya sebagai manusia. Ini yang harusnya jadi fokus pemerintah dalam membahas pelaksanaan UU Otsus ini. Bukan tiba-tiba bicara pembangunan ini dan itu. Kalau begini, UU Otsus ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi rakyat Papua,” tegas Nason.
Dilanjutkan Nason, jika soal HAM tidak menjadi perhatian pemerintah untuk diselesaikan, maka sulit dibayangkan UU Otsus dan aturan turunannya itu bisa berjalan efektif dan efisien di Papua. Hadirnya revisi UU Otsus jelas dia adalah dalam rangka koreksi kebijakan UU Otsus lama karena tidak berjalan efektif.
"Kalau sekarang sama saja, kenapa kita repot-repot lakukan revisi. Karena toh akan sama saja hasilnya nanti. Saya sudah bisa membayangkan, implementasinya di lapangan akan repot karena soal mendasar mengenai HAM tidak diberi porsi perhatian besar oleh pemerintah. Ini repot sekali,” lanjut politisi PPP tersebut.
Nason berharap, alangkah bijaksana jika pemerintah mengajak duduk bicara rakyat Papua, DPR Papua dan MRP sebelum aturan turunan pelaksanaan ini dibuat.
"Ini kan seperti main kucing-kucingan juga Kementerian Dalam Negeri Menyusun pelaksanaan ini. Tahu-tahu kami diundang untuk terima sosialisasi. Eh... rupanya materi sosialisasinya sama sekali di luar harapan kami. Pak Tito sebagai Mendagri yang pernah di Papua harusnya paham betul apa soal mendasar di Papua sehingga dia juga tau bagaimana jalan keluar yang tepat menyelesaikannya. Bicara UU Otsus hari ini harus mulai dari soal HAM nya dulu baru aturan-aturan yang lain soal kewenangan dan aspek-aspek lain mengani proteksi orang asli Papua. Itu harus kita kerjakan dulu," pungkas Nason. (OL-13)
Baca Juga: Dua PP terkait UU Otsus Papua Sudah Rampung
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved