Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sudah diselesaikan.
Adapun RPP tersebut rampung sebelum tenggat waktu 90 hari setelah UU Nomor 2 Tahun 2021 diundangkan. "Sudah selesai," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Terdapat dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai, yakni PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Baca juga: KSP Pastikan Penyaluran Dana Otsus Papua Semakin Baik
"Masing-masing PP ditetapkan pada 15 Oktober 2021," imbuh Akmal.
Dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, diatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. Kemudian, Pasal 40 ayat (3) RPP itu menyatakan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga nonkementerian dan pemerintah daerah di Papua melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan.
Lalu, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan otonomi khusus Papua, juga dijabarkan dalam Pasal 42. Adapun pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Baca juga: Wapres Ingin Dana Otsus Papua Tingkatkan Kualitas Pendidikan
"Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi," demikian bunyi Pasal 42 ayat 3.
Pemantauan terhadap dana otsus dilakukan oleh Kementeran Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan gubernur. Lalu, pelaksanaan evaluasi dilakukan bersama-sama secara koordinator dan diarahkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Untuk evaluasi dilakukan setiap lima tahun secara berkala.(OL-11)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Termasuk di Papua, pendidikan merupakan salah satu modal membangun Papua apalagi pemerintah telah mengucurkan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Bumi Cendrawasih
Badan mahasiswa global asal Papua, IAPSAO, mendesak pemerintah Provinsi untuk mencari jalan keluar, perihal status beasiswa bagi mahasiwa yang sedang aktif, baik di dalam dan di luar negeri.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
"Masyarakat juga harus tahu bahwa dana Otsus sudah diberikan delapan puluh persen kepada daerah, dan mereka perlu bertanya apakah yang dilakukan Bupati/Wali Kota dengan dana - dana tersebut?"
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) menjaring aspirasi masyarakat (asmara) terkait pelaksanaa Otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat yang akan berakhir tahun depan (2021)
Gobay mengatakan terdapat lima mahasiswa yang luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved