Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sudah diselesaikan.
Adapun RPP tersebut rampung sebelum tenggat waktu 90 hari setelah UU Nomor 2 Tahun 2021 diundangkan. "Sudah selesai," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Terdapat dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai, yakni PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Baca juga: KSP Pastikan Penyaluran Dana Otsus Papua Semakin Baik
"Masing-masing PP ditetapkan pada 15 Oktober 2021," imbuh Akmal.
Dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, diatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. Kemudian, Pasal 40 ayat (3) RPP itu menyatakan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga nonkementerian dan pemerintah daerah di Papua melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan.
Lalu, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan otonomi khusus Papua, juga dijabarkan dalam Pasal 42. Adapun pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Baca juga: Wapres Ingin Dana Otsus Papua Tingkatkan Kualitas Pendidikan
"Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi," demikian bunyi Pasal 42 ayat 3.
Pemantauan terhadap dana otsus dilakukan oleh Kementeran Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan gubernur. Lalu, pelaksanaan evaluasi dilakukan bersama-sama secara koordinator dan diarahkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Untuk evaluasi dilakukan setiap lima tahun secara berkala.(OL-11)

BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menjanjikan besaran dana otonomi khusus atau dana otsus Papua untuk 2026 sama dengan tahun ini
Dana Otsus memiliki karakteristik yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Menurutnya, dana ini tidak bisa diperlakukan semata sebagai urusan teknis fiskal.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved