Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sudah diselesaikan.
Adapun RPP tersebut rampung sebelum tenggat waktu 90 hari setelah UU Nomor 2 Tahun 2021 diundangkan. "Sudah selesai," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Terdapat dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai, yakni PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Baca juga: KSP Pastikan Penyaluran Dana Otsus Papua Semakin Baik
"Masing-masing PP ditetapkan pada 15 Oktober 2021," imbuh Akmal.
Dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, diatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. Kemudian, Pasal 40 ayat (3) RPP itu menyatakan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga nonkementerian dan pemerintah daerah di Papua melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan.
Lalu, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan otonomi khusus Papua, juga dijabarkan dalam Pasal 42. Adapun pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Baca juga: Wapres Ingin Dana Otsus Papua Tingkatkan Kualitas Pendidikan
"Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi," demikian bunyi Pasal 42 ayat 3.
Pemantauan terhadap dana otsus dilakukan oleh Kementeran Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan gubernur. Lalu, pelaksanaan evaluasi dilakukan bersama-sama secara koordinator dan diarahkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Untuk evaluasi dilakukan setiap lima tahun secara berkala.(OL-11)
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Untuk melampiaskan rasa kesal dan kecewa, warga Kemukiman Garot, Kecamatan Indrajaya, Aceh sejak tiga hari terakhir menanam pisang di badan jalan Kota Sigli-Jabal Ghafur yang rusak parah.
USAID Kolaborasi merupakan program yang didesain bersama-sama USAID, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah Papua selama 5 tahun yaitu sejak 2022 sampai 2027.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved