Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PADA persidangan keempat secara onsite perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS), melawan Direktur Jenderal Pajak selaku tergugat, kuasa hukum SBS, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, keberatan dengan Majelis Hakim karena saksi dari tergugat tidak disumpah, sedangkan saksi dari penggugat disumpah.
"Kami Keberatan dan meminta Mahkamah Agung melalui kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengawal perkara a Quo. Kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Ketua Komisi Yudisial," ujar Alessandro Rey, kemarin.
Sebagaimana diketahui, perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak, terdiri Hakim Ketua Dian Dahtiar, S.H., M.M. dengan anggota L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M.
Persidangan ke empat dilaksanakan secara hybrid dimana pihak Tim Pemeriksa KPP Bandar Lampung II di Wakili Wediananingreom dan M Satrio Aris Munandar dan TIM Quality Assurance Pemeriksaan (QAP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung di wakili oleh Sumaryati, Tubagus Fauzan dan Teti Lutfiyah hadir secara online merupakan saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat.
Menurut Alessandro Rey, pertimbangan hukum Hakim L. Y. Hari Sih Advianto, M.H. bahwa saksi yang dihadirkan melalui zoom meeting dari tergugat dengan Surat Tugas dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung di definisikan sebagai yang mewakili Dirjen Pajak, sehingga tidak perlu disumpah di persidangan, melanggar hukum acara peradilan pajak.
"Karena bertentangan dengan angka (1) hurup (a) Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE – 65/2012 (SE-65/2012 ) Tentang tata cara penanganan sidang banding dan gugatan di pengadilan pajak yang menyatakan bahwa yang bisa mewakili Dirjen Pajak di persidangan adalah pejabat eselon III pada direktorat di kantor wilayah DJP yang menangani sidang yang selanjutnya di sebut TIM Sidang dan angka 5 hurup (a) tentang Tim sidang yang hanya berwenang untuk menyampaikan keterangan lisan tentang pemenuhan formal dan material surat banding dan gugatan," ungkap Rey, sapaan Alessandro Rey.
Hakim, jelas Rey, juga tidak memperhatikan dan menjalankan amanah Pasal 56 ayat (3) UU No: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UUPP) Jo. Pasal 87 ayat (3) UU No:51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No: 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) Jo. pasal 25 ayat (4) peraturan Ketua Pengadilan Pajak No:PER – 001/PP/2010 Tentang tata tertib persidangan. "Jadi Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung II harus disumpah sebagaimana saksi sebelum memberikan keterangan," tegas Rey.
Dalam agenda sidang Ke empat tersebut penggugat telah menghadirkan dua saksi fakta. Yakni Dharmawan selaku Konsultan Pajak dari PT. SBS dan Metti selaku karyawan PT. SBS.
Dalam kesaksiannya, Dharmawan menyatakan PT SBS tidak pernah diberikan atau di perlihatkan SP2 Perubahan dari sebelumnya KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Bandar Lampung II dan pada saat menghadiri undangan penandatanganan Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan akhir tanggal 14 Juni 2021 di KPP Pratama Bandar Lampung II, Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung II telah menyatakan tidak perlu menerbitkan SP2 Perubahan.
"Maka hal ini tidak sesuai dengan hukum acara pemeriksaan sebagaimana di atur di PMK 17/ 2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 Jo. Pasal 6 ayat (2) PER-6 Jo. PER-9/2021," ungkap Dharmawan.
SP2 Perubahan yang diperlihatkan di muka persidangan, menurut Dharmawan, diduga palsu. Sebab SP2 Perubahan tersebut diduga ditandatangani oleh pejabat fiktif. Adapun SP2 Perubahan yang diduga palsu tersebut telah di tandatangani oleh Surjo Adjie Pranoto. Padahal faktanya pejabat yang berwenang untuk menandatangai adalah Pantja Edi Noegroho. Hal tersebut dapat di buktikan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 25 Mei 2021 dan Risalah Pembahasan tanggal 28 Mei 2021 dalam pemeriksaan PT Dempo Mandiri oleh KPP Bandar Lampung Dua dimana Pejabat yang berwenang menandatangani SP2 Perubahan adalah Pantja Edi Noegroho dan bukan Surjo Adjie Pranoto.
"Hal tersebut juga dikuatkan oleh SP2 Perubahan Nomor PRIN-00048/WPJ.28/KP.0404/2021 tanggal 25 Mei 2021, dalam pemeriksaan PT. Medico Global Pratama oleh KPP Bandar Lampung Dua yang di tandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Pantja Edi Noegroho dan bukan Surjo Adjie Pranoto," jelas saksi fakta dari penggugat ini.
Selain itu, jelas Dharmawan, jangka waktu pemeriksaan dari penyampaian SP2L sampai dengan penyampaian SPHP adalah 6 (enam) bulan. Faktanya Kepala KPP Pratama Kedaton telah melewati jangka waktu tersebut yaitu 7 (tujuh) bulan 12 (dua belas) hari. "Jadi hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU KUP Jo. Pasal 19 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021," ucapnya.
Sementara, saksi Metti menyatakan pada 2 Juni 2021, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak menyampaikan Surat Undangan Pembahasan QA secara patut karena disampaikan hanya melalui Whatsapp kepada Wadi selaku Direktur Utama PT. SBS. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Print Out percakapan melalui Whatsapp antara Direktur Utama dengan Tuah Darmawan Girsang selaku Sekertaris Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sehingga tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021.
"PT. SBS tidak pernah menerima surat undangan pembahasan QA pertama melalui pengiriman Pos ataupun secara langsung sebelum dilaksanakannya pembahasan QA pada 4 Juni 2021. Undangan pembahasan QA tidak pernah di sampaikan kepada PT. SBS karena undangan tersebut baru dikirimkan setelah pembahasan QA selesai, berdasarkan Resi Pengiriman Nomor 18358498852, sehingga perbuatan tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021," jelas Metti.
Selain hal tersebut tim kuasa hukum penggugat Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA. juga mengkonfrontasi pihak tergugat terkait pemalsuan surat SP2 Perubahan dengan saksi yang dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim menyarankan agar hal tersebut ditanyakan di akhir persidangan, hal ini dipertegas oleh tim pengacara penggugat agar yang bersangkutan wajib hadir di persidangan berikutnya.
"Sampai dengan persidangan keempat pada 25 Januari 2022, tergugat (tim sidang) tidak dapat menyampaikan ataupun memperlihatkan Surat Tugas dengan mencantumkan nomor perkara a Quo saat jalannya Persidangan dengan nomor perkara 008150.99/2021/PP. Sesuai dengan amanat huruf E no:1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/2007," tandas Rey. (OL-13)
Baca Juga: Pidsus Kejagung Serahkan Berkas Korupsi Satelit ke JAM-Pidmil
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengacara kebingungan dengan pergantian wig Cardi B saat bersaksi dalam sidang dugaan penyerangan.
Polisi Brasil ungkap dokumen di ponsel mantan presiden Jair Bolsonaro menunjukan rencana pelarian ke Argentina.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved