Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pidsus Kejagung Serahkan Berkas Korupsi Satelit ke JAM-Pidmil

Tri Subarkah
21/2/2022 21:07
Pidsus Kejagung Serahkan Berkas Korupsi Satelit ke JAM-Pidmil
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Agus Mulyawan )

DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perakra dugaan kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) hari ini, Senin (21/2).

Penyerahan berkas perkara dilakukan secara langsung oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi tepat satu pekan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa penyidikan perkara tersebut diarahkan ke koneksitas. Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Supardi menyambangi Gedung JAM-Pidmil sekira pukul 17.30 WIB.

"Hari ini penyerahan berkas perkara Satelit 123 bujur timur, per hari ini," kata Supardi kepada Media Indonesia usai penyerahan berkas perkara.

Dengan penyerahan itu, penyidikan perkara dugaan korupsi satelit kini berada di bawah komando JAM-Pidmil melalui tim penyidik koneksitas. Supardi memastikan bahwa pihaknya akan mengisi tim penyidik koneksitas tersebut.

"Gabungan dari kita, antara Pidmil, Pidsus, dari Pom (Pusat Polisi Militer TNI), oditur, Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI). Pokoknya gabungan, dari militer dan kejaksaan," jelas Supardi.

Dalam kesepatan yang sama, Direktur Penindakan JAM-Pidmil Edy Imran belum mau berkomentar banyak mengenai proses penyidikan koneksitas. Edy hanya mengatakan pihaknya baru menerima berkas perkara dari Pidsus Kejagung.

Baca juga: KPK Lantik 55 jaksa Baru

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik JAM-Pidsus Kejagung masih memeriksa satu orang saksi terkait perkara itu. Saksi yang dimaksud Leonard berinisial SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma sekaligus tim ahli Kemenhan.

Namun, Supardi mengatakan pemanggilan SW hanya untuk kepentingan tanda tangan berkas perkara saja. "Enggak ada (pemeriksaan). Tanda tangan berkas berita acara saja itu," pungkasnya.

Sejalan dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut, Kejagung juga melakukan pendampingan hukum terhadap Kemenhan untuk menggungat putusan putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek satelit.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono mengatakan gugatan itu diajukan tanpa perlu menunggu hasil penyidikan korupsi. Sebagai pengacara negara, ia tidak ingin pemerintah, dalam hal ini Kemenhan, membayar denda sebesar US$20,9 juta kepada perusahaan vendor satelit Navayo International AG.

"(Gugatan dilakukan) sekarang. Nanti kalau enggak segera diajukan sekarang, terlambat, keburu dieksekusi," kata Feri kepada Media Indonesia di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/2).

Feri berpendapat, penyidikan kasus korupsi tidak harus dibuktikan lebih dulu kebenarannya dalam melakukan gugatan putusan arbitrase. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menjadikan hal itu sebagai dalil dalam memperkuat argumentasi di pengadilan.

"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya (perkara korupsi). Tidak harus, bisa berdalil. Dalil dan ada bukti," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya