Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FRAKSI PKS mengingatkan pimpinan DPR agar menjaga anggotanya untuk tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi. Hal itu penting demi menjaga muruah DPR selaku lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
Demikian disuarakan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf terkait polemik pembahasan RUU TPKS saat masa reses DPR berlangsung.
"Saya meminta pimpinan tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang. Mengingat pada masa reses, para anggota semestinya melakukan giat di luar parlemen. Baik untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja kepada konstituen di dapil,” ujar Bukhori, Sabtu (19/2).
Baca juga: Komitmen Puan untuk Memperjuangkan RUU TPKS Dipertanyakan
Mengacu peraturan DPR tentang tata tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Bukhori meminta pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan memperhatikan tata tertib yang sudah diatur dalam peraturan DPR. "Kami tidak ingin praktik legislasi yang tidak baik, sebagaimana terjadi pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU IKN, kembali terulang pada RUU TPKS.
Baca juga: Pemerintah-DPR Komit Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat," imbuhnya.
Bukhori menilai pembahasan RUU TPKS saat reses merupakan sebuah pelanggaran dari tata tertib DPR. Meskipun peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU pada masa reses, namun secara etika kelembagaan, pimpinan DPR perlu menegakkan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan.
"Memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses terkesan menunjukan gaya ugal-ugalan pembuat undang-undang. Ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.(OL-11)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved