Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
FRAKSI PKS mengingatkan pimpinan DPR agar menjaga anggotanya untuk tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi. Hal itu penting demi menjaga muruah DPR selaku lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
Demikian disuarakan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf terkait polemik pembahasan RUU TPKS saat masa reses DPR berlangsung.
"Saya meminta pimpinan tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang. Mengingat pada masa reses, para anggota semestinya melakukan giat di luar parlemen. Baik untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja kepada konstituen di dapil,” ujar Bukhori, Sabtu (19/2).
Baca juga: Komitmen Puan untuk Memperjuangkan RUU TPKS Dipertanyakan
Mengacu peraturan DPR tentang tata tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Bukhori meminta pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan memperhatikan tata tertib yang sudah diatur dalam peraturan DPR. "Kami tidak ingin praktik legislasi yang tidak baik, sebagaimana terjadi pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU IKN, kembali terulang pada RUU TPKS.
Baca juga: Pemerintah-DPR Komit Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat," imbuhnya.
Bukhori menilai pembahasan RUU TPKS saat reses merupakan sebuah pelanggaran dari tata tertib DPR. Meskipun peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU pada masa reses, namun secara etika kelembagaan, pimpinan DPR perlu menegakkan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan.
"Memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses terkesan menunjukan gaya ugal-ugalan pembuat undang-undang. Ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.(OL-11)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved