Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PKS mengingatkan pimpinan DPR agar menjaga anggotanya untuk tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi. Hal itu penting demi menjaga muruah DPR selaku lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
Demikian disuarakan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf terkait polemik pembahasan RUU TPKS saat masa reses DPR berlangsung.
"Saya meminta pimpinan tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang. Mengingat pada masa reses, para anggota semestinya melakukan giat di luar parlemen. Baik untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja kepada konstituen di dapil,” ujar Bukhori, Sabtu (19/2).
Baca juga: Komitmen Puan untuk Memperjuangkan RUU TPKS Dipertanyakan
Mengacu peraturan DPR tentang tata tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Bukhori meminta pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan memperhatikan tata tertib yang sudah diatur dalam peraturan DPR. "Kami tidak ingin praktik legislasi yang tidak baik, sebagaimana terjadi pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU IKN, kembali terulang pada RUU TPKS.
Baca juga: Pemerintah-DPR Komit Bahas RUU TPKS di Masa Reses
"Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat," imbuhnya.
Bukhori menilai pembahasan RUU TPKS saat reses merupakan sebuah pelanggaran dari tata tertib DPR. Meskipun peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU pada masa reses, namun secara etika kelembagaan, pimpinan DPR perlu menegakkan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan.
"Memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses terkesan menunjukan gaya ugal-ugalan pembuat undang-undang. Ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.(OL-11)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
DPR minta pemerintah menjamin keselamatan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Timur Tengah setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Indonesia patut bersyukur atas warisan luhur para pendiri bangsa berupa falsafah dan ideologi negara Pancasila serta politik luar negeri Bebas Aktif dalam menyikapi dinamika geopolitik.
Eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat semakin meluas dan berdampak pada sejumlah negara Teluk.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved