Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR mengesahkan 7 anggota Komisi Pemiihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang setelah mendengarkan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ke-12 nama tersebut oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
"Apakah laporan Komisi II DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Puan yang dan dijawab setuju secara serentak oleh anggota dewan yang hadir memenuhi ruangan rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Baca juga: Legislator : Flight Information Region (FIR) Perlu Diatur dengan Undang-Undang
Dalam menyampaikan laporannya, Doli menuturkan bahwa ke-12 nama pimpinan KPU dan Bawaslu yang saat ini dibawa ke paripurna sebelumnya telah mengikuti proses fit and proper test dengan baik. Melalui metode musyawrah mufakat Komisi II akhirnya memilih 12 dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu dari hasi fit and proper test yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 16 Februari.
"Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, dan mempertimbangkan berbagai aspek terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan seperti pemilu dan/atau pemilihan, musyawarah dan mufakat dari seluruh fraksi dapat disepakati," kata Doli.
Doli berharap, para anggota KPU dan Bawaslu terpilih dapat bekerja keras, sehat, dan tuntas dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Untuk mendukung proses Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang taat azas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, independen dan profesional, baik secara kelembagaan maupun secara personal.
"Penyelenggara Pemilu juga dituntut mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat dan berkompeten," tegasnya.
Pelaksanaan fit and proper test dilakukan berdasarkan Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal penyampaian nama 14 calon anggota KPu dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Kemudian Komisi II mendapat penugasan dari dua Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi yang dilakukan pada 7 Februari lalu. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved