Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RAPAT Paripurna DPR mengesahkan 7 anggota Komisi Pemiihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang setelah mendengarkan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ke-12 nama tersebut oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
"Apakah laporan Komisi II DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Puan yang dan dijawab setuju secara serentak oleh anggota dewan yang hadir memenuhi ruangan rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Baca juga: Legislator : Flight Information Region (FIR) Perlu Diatur dengan Undang-Undang
Dalam menyampaikan laporannya, Doli menuturkan bahwa ke-12 nama pimpinan KPU dan Bawaslu yang saat ini dibawa ke paripurna sebelumnya telah mengikuti proses fit and proper test dengan baik. Melalui metode musyawrah mufakat Komisi II akhirnya memilih 12 dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu dari hasi fit and proper test yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 16 Februari.
"Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, dan mempertimbangkan berbagai aspek terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan seperti pemilu dan/atau pemilihan, musyawarah dan mufakat dari seluruh fraksi dapat disepakati," kata Doli.
Doli berharap, para anggota KPU dan Bawaslu terpilih dapat bekerja keras, sehat, dan tuntas dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Untuk mendukung proses Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang taat azas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, independen dan profesional, baik secara kelembagaan maupun secara personal.
"Penyelenggara Pemilu juga dituntut mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat dan berkompeten," tegasnya.
Pelaksanaan fit and proper test dilakukan berdasarkan Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal penyampaian nama 14 calon anggota KPu dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Kemudian Komisi II mendapat penugasan dari dua Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi yang dilakukan pada 7 Februari lalu. (OL-6)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved