Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Indonesia akan menindaklanjuti perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Perjanjian tersebut akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan perjanjian FIR dengan Singapura harus diatur dengan UU.
"Setidaknya ada 3 alasan, soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang ada dalam wilayah NKRI. Hal itu, ujar Sukamta, merupakan urusan strategis karena menyangkut kedaulatan wilayah.
"Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara kita itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya. Kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya," tegas Sukamta.
Ia lebih jauh mengatakan UUD 1945, Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Amanat Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, ujar dia, tegas mengatur bahwa perjanjian Indonesia dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Tidak terkecuali perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura.
Baca juga : Anggaran Kemhan Besar, Prabowo Ingatkan Jangan Sampai Bocor
"UUD 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden bahwa ketika membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas, mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR," tutur dia.
Selain itu, Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yakni Pasal 10 sudah digugat ke MK pada 2018 yang putusannya mengabulkan gugatan tersebut. Mahkamah menegaskan norma hukum Pasal 10 UU tentang Perjanjian Internasional, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana yang disebut dalam pasal 10 huruf a-f yang diantaranya mencakup bidang kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara, harus mendapat persetujuan DPR.
Karena itu, menurutnya perjanjian FIR perlu dikonsultasikan dengan DPR dan diatur dengan UU. Ia khawatir apabila pemerintah membuat peraturan presiden alih-alih UU, tanpa berkonsultasi dengan DPR, akan menimbulkan persoalan.
"Kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," tutur Sukamta. (OL-7)
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Uni Eropa, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang jadi saksi penandatanganan 12 nota kesepahaman (MoU) strategis dalam kunjungan resmi
Kedua negara juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral baru di bidang perlucutan senjata, non- proliferasi, dan pengendalian senjata.
Presiden Prabowo dan Raja Yordania Abdullah II dijadwalkan mengawali pertemuan dengan perbincangan dua mata yang dilanjutkan dengan pertemuan bilateral para menteri.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan komitmen Indonesia dalam mempererat hubungan sejarah dan budaya kedua negara yang telah terjalin sejak masa Kekaisaran Ottoman dan Kesultanan Aceh.
Seiring dengan 75 tahun perjalanan kerja sama Indonesia-Pakistan, hubungan kedua negara terus berkembang, baik dalam aspek diplomasi, ekonomi, maupun keamanan.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto bakal menemui Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam secara langsung di Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kerja sama ini akan mendorong peningkatan permintaan terhadap teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/BESS).
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved