Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Kautsar Widya Prabowo
16/2/2022 09:21
DPR Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses
Ilustrasi--Rapat paripurna DPR(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua DPR Lodewijk F Paulus memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dibahas saat masa reses. Sebab, penyebaran kasus covid-19 varian Omikron tengah meningkat.

"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omikron ini," ubar Lodewijk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Lodewijk menyebut keputusan itu sudah disepakati. DPR memilih menggunakan masa reses untuk masa pemulihan bagi para anggota yang memang di masa sidang sudah memiliki banyak kegiatan.

Baca juga: Baleg Pastikan DPR Bahas RUU TPKS Kendati Reses

"Jadi, kemarin, kita sepakat untuk masa reses kita jangan itulah (rapat). Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja, kan ada batasan waktu," kata Lodewijk. 

Sebelumnya, RUU TPKS diusulkan dibahas saat masa reses. Usulan itu sudah disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada pimpinan DPR.

"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah)," kata Willy saat dihubungi, Jumat (11/2).

Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS tersebut menyampaikan pengajuan tersebut sudah disampaikannya saat Bamus beberapa waktu lalu. Hasilnya, pimpinan merestui pengajuan RUU TPKS dibahas saat masa reses.

"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," kata dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya