Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PIMPINAN Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya memastikan bahwa DPR tetap akan membahas RUU TPKS saat masa reses berlangsung. Kepastian tersebut didapat berdasarkan kesepakatan para pimpinan DPR yang diambil saat Badan Musyawarah (Bamus).
"Iya tetap akan dibahas saat reses, kita ingin pembahasan yang cepat," ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/2).
Willy menjelaskan bahwa mayoritas fraksi yang ada di Baleg sudah menyepakati bahwa pengesahan RUU TPKS perlu dilakukan sesegera mungkin. Oleh karena itu, kendati reses DPR disebut oleh Willy tetap akan menjalankan pembahasan RUU TPKS berdasarkan daftar invertarisir masalah (DIM) yang telah selesai disusun oleh pemerintah.
"Kalau itu sudah disepakati oleh baleg untuk dibahas segera. tinggal pembahasan saja. kalau DIM itu tidak banyak berubah tentu pembahasan akan cepat," ungkapnya.
Percepatan pengesahan RUU TPKS dibutuhkan agar korban kekerasan seksual bisa segera mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mengacu kepada perspektif korban. Berbagai UU yang sebelumnya telah mengatur tentag kekersan seksual dinilai belum memberikan perspektif keadilan yang sesuai bagi para korban.
Baca juga: Baleg Tunggu Disposisi Pimpinan DPR untuk Bahas RUU TPKS
"RUU TPKS ini bukan balas dendam. Melainkan bagaimana memberikan perlindungan maksimal bagi para korban," ungkap Willy.
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan. Terlepas dari hukuman yang diterima oleh Herry Wirawan, Willy menekankan bahwa seberat apapun hukuman yang diberikan kepada pelaku, korban kekerasan seksual hingga saat ini masih sulit untuk mendapatkan keadilan.
"Kita tidak menginginkan hukuman mati di TPKS. TPKS itu perspektifnya korban. Seberat apaun kita memberikan hukuman bagi pelaku, belum tentu kondisi korban akan pulih," ungkapnya. (OL-4)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved