Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Baleg Tunggu Disposisi Pimpinan DPR untuk Bahas RUU TPKS

Mohamad Farhan Zhuhri
15/2/2022 14:01
Baleg Tunggu Disposisi Pimpinan DPR untuk Bahas RUU TPKS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya(MI/Susanto)

PEMBAHASAN RUU TPKS akan tetap dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat RI meski dalam masa reses anggota dewan. Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Badan Legislatif, Willy Aditya mengatakan kendati Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak pidana Kekerasan Semsual (RUU TPKS) telah sampai di pimpinan DPR, hingga kini belum adanya dispoisi ke Baleg.

"Saya sudah bersurat ke Bamus dan sudah diputuskan untuk bisa bersidang di masa reses, kalau sudah ada disposisi dari pimpinan untuk proses pembahasan, kita akan raker dengan mengundang pemerintah, baru nanti bisa jalankan rapat pembahasan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/2).

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini yang paling penting untuk menjadi catatan adalah, sejauh ini ketika DIM RUU TPKS tidak banyak berubah, pembahasan akan lebih lancar kedepannya. Ia menilai, sidang di masa reses merupakan percepatan terselesaikannya UU TPKS ini.

"Itu poin paling krusial, udah tidak ada lagi pembicaraan tertundanya RUU TPKS lagi, oleh karenanya dispoisisi pimpinan menjadi kunci, kalau belum ada disposisi kita tidak bisa bergerak," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah selesai.

DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat 11 Febraruai 2021.

Bintang menerangkan dengan penandatanganan tersebut maka DIM sudah disetujui pemerintah, sehingga RUU TPKS pun harus cepat dituntaskan.

Dia menegaskan RUU tersebut sangat urgen. Pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk bisa menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini sudah sangat mendesak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya