Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN RUU TPKS akan tetap dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat RI meski dalam masa reses anggota dewan. Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Badan Legislatif, Willy Aditya mengatakan kendati Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak pidana Kekerasan Semsual (RUU TPKS) telah sampai di pimpinan DPR, hingga kini belum adanya dispoisi ke Baleg.
"Saya sudah bersurat ke Bamus dan sudah diputuskan untuk bisa bersidang di masa reses, kalau sudah ada disposisi dari pimpinan untuk proses pembahasan, kita akan raker dengan mengundang pemerintah, baru nanti bisa jalankan rapat pembahasan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini yang paling penting untuk menjadi catatan adalah, sejauh ini ketika DIM RUU TPKS tidak banyak berubah, pembahasan akan lebih lancar kedepannya. Ia menilai, sidang di masa reses merupakan percepatan terselesaikannya UU TPKS ini.
"Itu poin paling krusial, udah tidak ada lagi pembicaraan tertundanya RUU TPKS lagi, oleh karenanya dispoisisi pimpinan menjadi kunci, kalau belum ada disposisi kita tidak bisa bergerak," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah selesai.
DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat 11 Febraruai 2021.
Bintang menerangkan dengan penandatanganan tersebut maka DIM sudah disetujui pemerintah, sehingga RUU TPKS pun harus cepat dituntaskan.
Dia menegaskan RUU tersebut sangat urgen. Pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk bisa menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini sudah sangat mendesak. (OL-4)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved