Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Komisi II DPR diingatkan untuk memenuhi keterwakilan 30% perempuan. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit komitmen dan political will dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan lebih banyak perempuan di KPU dan Bawaslu," ujar Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah dalam konferensi pers daring, Minggu (15/2).
Baca juga: Sanksi Sosial Layak Diberikan pada Pelaku Pelecehan Seksual
Pernyataan Hurriyah tersebut mewakili koalisi akademisi lainnya yang berasal dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, dan STH Indonesia Jentera.
Hurriyah menyebut pelaksanaan fit and proper test di DPR sebagai momentum krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggaran pemilu didasari pada prinsip inklusivitas dan mengedepankan kesetaraan jender.
"Dalam konteks lembaga penyelenggara pemilu, itu artinya perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama serta setara untuk berpartisipasi," ujarnya.
Diketahui, poses fit and proper test akan dilaksanakan mulai Senin (14/2) sampai Rabu (16/2). Dari 14 calon anggota KPU, empat di antaranya merupakan perempuan. Sedangkan calon anggota Bawaslu terdiri dari tiga perempuan dan tujuh laki-laki. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved