Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PADA 25 Januari 2022 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memastikan salinan dokumen perjanjian tersebut kini telah diberikan kepada Kemenkumham untuk diproses selanjutnya.
Baca juga: Kemenkumham Tunggu Salinan Dokumen Perjanjian Ekstradisi dari Kemenlu
“Salinan dokumen ekstradisi sudah ada di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional,” kaya Faiz saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/2).
Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut tentang rencana pembahasan perjanjian tersebut dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Faiz menuturkan bahwa Kemenkumham yang akan menyiapkan izin prakarsa.
“Sepengetahuan saya kementerian/lembaga pengampu, unit di atas yang akan menyiapkan izin prakarsa,” tandasnya. (OL-4)
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Kawasan industri ini akan dirancang sebagai ekosistem komprehensif berbasis energi bersih.
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
Ratusan WNI tersebut merupakan peserta program magang pendidikan yang berada di Kota Arafat, wilayah selatan Israel.
Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran ini juga tentunya mengancam keselamatan penduduk sipil termasuk WNI.
Proses pemulangan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania.
Kemenlu RI menyatakan bahwa instalasi nuklir di Iran tidak dapat diserang dalam keadaan apa pun karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan hidup.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa puluhan WNI yang tertahan di Israel, Yordania, dan Iran sudah kembali dengan aman dengan bantuan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman.
DI media sosial, viral 10 warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dalam gerakan Konvoi Global ke Gaza terkena ancaman polisi Mesir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved