Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu salinan dokumen perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dari Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Kita (Kemenkumham) belum mendapat copy dokumen perjanjian dari Kementerian Luar Negeri," ujar Kepala Bidang Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman ketika dihubungi, Jumat (11/2).
Berkenaan dengan itu, ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri. Surat itu berisi permintaan salinan dokumen perjanjian.
"Kemenkumham sudah sampaikan surat permintaan ke Kementerian Luar Negeri, tapi belum ada jawaban," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Ekstradisi dan FIR Singapura
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut (terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi itu juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perjanjian serupa yakni Ekstradisi Indonesia–Singapura pernah ditandatangani pada tahun 2007 di istana Tampaksiring, Bali, Indonesia. Namun, perjanjian itu tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena belum ada pengesahan di DPR.
Secara terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta menuturkan Komisi I menunda pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mempelajari lebih lanjut perjanjan tersebut. Pertemuan, ujar Sukamta, akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
"Belum terlaksana karena ada lockdown di Komisi I," ungkapnya.
Meskipun telah ditandatangani, perjanjian ekstradisi belum dapat berjalan efektif karena harus ada ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Sebelum proses ratifikasi, terang Sukamta, DPR perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen perjanjian tersebut. Karena, itu menurutnya pembahasan dengan Kementerian Luar Negeri akam dilakukan.
"Kami masih menunggu. Tentu kita perlu pelajari dulu isinya secara detil, baru bisa menentukan sikap setuju atau tidak setuju," tuturnya.(OL-5)
Hal itu terlihat dari kondisi lilitan lakban yang menutupi semua wajah dan posisi tubuh yang tidak menunjukkan ada tanda-tanda gelagapan akibat pernafasan tersumbat.
Irjen Karyoto mengatakan banyak bukti yang perlu dipelajari penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Forensik. Baik CCTV, hasil autopsi, dan alat bukti digital.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Marwan Al Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
KPK masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
KPK menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
PENCEKALAN Yasonna Laoly, disebut menjadi pukulan beruntun bagi PDIP. Pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
PENCEKALAN Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.
PDIP sesalkan tidakan KPK yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved