Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengaturan Masa Kampanye Harus Jamin Kompetisi yang Adil dan Setara 

Cahya Mulyana
04/2/2022 20:31
Pengaturan Masa Kampanye Harus Jamin Kompetisi yang Adil dan Setara 
Parade kampanye damai Pemilu 2019 oleh seluruh partai politik di Denpasar, Bali(Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

KAMPANYE merupakan waktu pengenalan para calon pemimpin dan wakil rakyat. Dengan demikian pengaturan masa kampanye harus disesuaikan dengan kebutuhan yakni sampai rakyat mengetahui sosok yang akan dipilih. 

"Tidak ada periode, durasi, atau masa kampanye yang ideal dalam praktik pemilu global. Ada negara yang membatasi, ada pula negara yang tidak membatasi masa kampanye," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pada diskusi bertajuk Masa Kampanye 2024 Dipendekkan Siapa Untung, Siapa Rugi?, Jumat (4/1). 

Menurut Titi pengaturan masa kampanye harus memastikan tersedianya kompetisi yang adil dan setara antarpeserta pemilu dengan peluang keberhasilan yang sama satu dengan lainnya. Dengan konstruksi hukum yang ada saat ini, di mana masa kampanye berkorelasi dengan penyediaan logistik pemilu, maka masa kampanye pemilu 2024 harus diatur dan dipastikan tidak mengganggu ketersediaan logistik hari H pemilu. 

Untuk itu, kata dia, pertimbangan kalkulasi teknis KPU sebagai pihak yang paling memahami beban kerja penyelenggaraan pemilu mestinya diperhatikan dan dihormarti oleh semua pihak. 

Rancangan masa kampanye yang ditawarkan KPU adalah 120 hari atau jauh lebih pendek dari masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) 2009 yakni sembilan bulan, pileg 2014 selama 15 bulan dan pemilu serentak 2019 enam bulan. 

Jika ingin masa kampanye selama 90 hari, maka pembentuk Undang-undang (UU) bisa melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemiliha Umum atau Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) . 

Revisi khususnya dilakukan terhadap Pasal 276 ayat (1) UU 7/2017, sehingga berbunyi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan selama 90 hari sebelum dimulainya masa tenang. "Dengan demikian tidak ada korelasi masa kampanye dengan pengadaan logistik pemilu," katanya. 

Baca juga : KPU diminta Lakukan Terobosan Batasi Caleg Mantan Narapidana 

Menurut Titi pemendekan masa kampanye membuat masa kampanye pemilu, KPU dan pemerintah harus memfasilitasi sosialisasi pemilu secara berimbang agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal. 

"Secara alamiah, makin pendek durasi masa kampanye, maka kecenderungan peserta pemilu dan caleg melakukan kampanye di luar jadwal semakin besar. Siapkah kita dan pengawas pemilu dengan risiko ini," tuturnya. 

Titi juga mengatakan poin yang tidak kalah penting dan harus diatur dengan baik oleh KPU adalah transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang dikeluarkan peserta pemilu. Jangan sampai terbiarkan dana-dana gelap dan ilegal beredar selama pemilu. 

"Ancaman polarisasi disintegratif yang dikhawatirkan terjadi sebagai ekses masa kampanye, sejatinya menuntut tanggung jawab partai politik dan para elit untuk mencegahnya," ujarnya. 

Dengan cara, lanjut dia, konsisten melakukan kegiatan kampanye pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

Keragaman pilihan lebih mampu meredam polarisasi disintegratif di masyarakat. 

"Oleh karena itu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential nomination threshold merupakan langkah lebih logis yang bisa diambil untuk meredam potensi dan residu keterbelahan di masyarakat," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya