Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan, telah dimohonkan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini, UU IKN belum mendapatkan nomor administrasi. Namun, sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) diketahui mengajukan gugatan.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Setneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menilai gugatan terhadap UU IKN merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara. Sehingga, masyarakat bisa lebih mendalami konsep terkait IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi: IKN Bukan Sekadar Pindah Gedung
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini. Active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldo ketika dihubungi, Rabu (2/2).
Pemerintah dikatakannya mempersilakan upaya judicial review atau peninjauan kembali. Dalam hal ini, jika ada pihak yang menanggap UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan hak negara yang dijamin dalam UUD 1945.
"Kalau ada yang merasa (UU IKN) tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," imbuh Faldo.
Baca juga: Basuki: Pembangunan Ibu Kota Baru belum Masuk DIPA
Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah siap jika diminta MK untuk memberikan jawaban perihal UU tersebut. Saat ini, aturan turunan dari UU IKN tengah disiapkan. "Kami akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia," pungkasnya.
"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," sambung Faldo.
Adapun para pemohon yang mengajukan Uji Formil UU IKN mencakup Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin dan Syamsul Balda.
Kemudian, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon memilikis tim hukum yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa.(OL-11)
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved