Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan, telah dimohonkan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini, UU IKN belum mendapatkan nomor administrasi. Namun, sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) diketahui mengajukan gugatan.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Setneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menilai gugatan terhadap UU IKN merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara. Sehingga, masyarakat bisa lebih mendalami konsep terkait IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi: IKN Bukan Sekadar Pindah Gedung
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini. Active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldo ketika dihubungi, Rabu (2/2).
Pemerintah dikatakannya mempersilakan upaya judicial review atau peninjauan kembali. Dalam hal ini, jika ada pihak yang menanggap UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan hak negara yang dijamin dalam UUD 1945.
"Kalau ada yang merasa (UU IKN) tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," imbuh Faldo.
Baca juga: Basuki: Pembangunan Ibu Kota Baru belum Masuk DIPA
Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah siap jika diminta MK untuk memberikan jawaban perihal UU tersebut. Saat ini, aturan turunan dari UU IKN tengah disiapkan. "Kami akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia," pungkasnya.
"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," sambung Faldo.
Adapun para pemohon yang mengajukan Uji Formil UU IKN mencakup Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin dan Syamsul Balda.
Kemudian, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon memilikis tim hukum yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa.(OL-11)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved