Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan, telah dimohonkan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini, UU IKN belum mendapatkan nomor administrasi. Namun, sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) diketahui mengajukan gugatan.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Setneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menilai gugatan terhadap UU IKN merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara. Sehingga, masyarakat bisa lebih mendalami konsep terkait IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi: IKN Bukan Sekadar Pindah Gedung
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini. Active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldo ketika dihubungi, Rabu (2/2).
Pemerintah dikatakannya mempersilakan upaya judicial review atau peninjauan kembali. Dalam hal ini, jika ada pihak yang menanggap UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan hak negara yang dijamin dalam UUD 1945.
"Kalau ada yang merasa (UU IKN) tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," imbuh Faldo.
Baca juga: Basuki: Pembangunan Ibu Kota Baru belum Masuk DIPA
Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah siap jika diminta MK untuk memberikan jawaban perihal UU tersebut. Saat ini, aturan turunan dari UU IKN tengah disiapkan. "Kami akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia," pungkasnya.
"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," sambung Faldo.
Adapun para pemohon yang mengajukan Uji Formil UU IKN mencakup Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin dan Syamsul Balda.
Kemudian, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon memilikis tim hukum yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa.(OL-11)
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved