Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

UU IKN Digugat ke MK, Setneg: Bentuk Partisipasi Aktif Warga

Indriyani Astuti
02/2/2022 16:36
UU IKN Digugat ke MK, Setneg: Bentuk Partisipasi Aktif Warga
Presiden Jokowi meninjau sodetan akses jalan menuju wilayah IKN baru di Kalimantan Timur.(Dok. Biro Pers Setpres)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan, telah dimohonkan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hingga saat ini, UU IKN belum mendapatkan nomor administrasi. Namun, sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) diketahui mengajukan gugatan.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Setneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menilai gugatan terhadap UU IKN merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara. Sehingga, masyarakat bisa lebih mendalami konsep terkait IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi: IKN Bukan Sekadar Pindah Gedung

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini. Active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldo ketika dihubungi, Rabu (2/2).

Pemerintah dikatakannya mempersilakan upaya judicial review atau peninjauan kembali. Dalam hal ini, jika ada pihak yang menanggap UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan hak negara yang dijamin dalam UUD 1945.

"Kalau ada yang merasa (UU IKN) tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," imbuh Faldo.

Baca juga: Basuki: Pembangunan Ibu Kota Baru belum Masuk DIPA

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah siap jika diminta MK untuk memberikan jawaban perihal UU tersebut. Saat ini, aturan turunan dari UU IKN tengah disiapkan. "Kami akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia," pungkasnya. 

"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," sambung Faldo.

Adapun para pemohon yang mengajukan Uji Formil UU IKN mencakup Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin dan Syamsul Balda.

Kemudian, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon memilikis tim hukum yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya