Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yunus Husein menegaskan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani antara Indonesia dan Singapura tidak berimplikasi dengan pengembalian aset para buronan.
Menurutnya, perjanjian itu hanya untuk mengembalikan seseorang yang disangka atau dipidana melakukan kejahatan dari negara yang meminta.
"Peruntukan ekstradisi bukan untuk mengejar aset," kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (2/2).
Hal tersebut juga sudah gamblang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Oleh karena itu, Yunus menyebut pengembalian buronan dari Singapura ke Indonesia tidak otomatis beserta aset-aset yang disembunyikan di sana.
Apalagi jika otoritas Singapura tidak mau menyita aset buronan tersebut dan meyerahkannya ke Indonesia. Di samping itu, Yunus juga mempertimbangkan kemungkinan para buronan mengganti kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Singapura.
"Mereka (Singapura) tidak akan menyerahkan warganya sendiri, itu ada pengecualian," jelasnya.
Baca juga: KBRI untuk Singapura Serahkan Proses Ratifikasi Ekstradisi ke Parlemen
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Andi Herman mengatakan perjanjian ekstradisi akan mempermudah perampasan aset terpidana korupsi yang berada di Singapura.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan memberikan kemudahan lah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset ya," ujar Andi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) malam.
Akan tetapi, Yunus menjelaskan, pengembalian aset milik buronan yang berada di Singapura dilakukan jaksa eksekutor melalui bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, bukan ekstradisi.
Mantan Kepala PPATK itu mengatakan proses MLA cenderung lama karena terlalu birokratis. Sebab, kekuasaan otoritas pusat berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena Kemenkum HAM itu enggak punya kekuatan polisional, kekuatan upaya paksa. Tidak seperti polisi, jaksa," tukas Yunus.(OL-5)
SINGAPURA mencatat lonjakan signifikan kasus chikungunya pada 2025. Tercatat ada 17 kasus sejak awal tahun hingga 2 Agustus dan jumlah ini melonjak dua kali lipat.
Diaspora Indonesia di Singapura menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir untuk menghadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Singapura pada Sabtu untuk menghadiri Parade Hari Nasional 2025
SINGAPURA kini tengah mengalami peningkatan penyakit demam akibat virus yang dibawa nyamuk chikungunya dan bahkan peningkatannya mencapai dua kali lipat.
Cakra Khan baru saja menyelesaikan dua konser luar biasa di Asia Tenggara lewat rangkaian Divine Concert Cakra Khan, yang digelar di dua negara yaitu Singapura dan Malaysia.
KONVENSI Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 menyuguhkan paparan inspiratif dari ilmuwan asal Singapura, Profesor Lam Khin Yong di Sasana Budaya Ganesa.
Meteor yang jatuh ke Bumi memicu perdebatan soal kepemilikan, dengan banyak negara menerapkan hukum yang berbeda tentang siapa yang berhak atas batu ruang angkasa itu.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan sebanyak 7 aset istri Firli Bahuri tidak dilaporkan dalam LHKPN.
POLDA Metro Jaya menemukan ada aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak terdaftar dalam LHKPN. Fakta ini yang sejatinya akan dipertanyakan dalam agenda pemeriksaan tersangka
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved