Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yunus Husein menegaskan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani antara Indonesia dan Singapura tidak berimplikasi dengan pengembalian aset para buronan.
Menurutnya, perjanjian itu hanya untuk mengembalikan seseorang yang disangka atau dipidana melakukan kejahatan dari negara yang meminta.
"Peruntukan ekstradisi bukan untuk mengejar aset," kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (2/2).
Hal tersebut juga sudah gamblang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Oleh karena itu, Yunus menyebut pengembalian buronan dari Singapura ke Indonesia tidak otomatis beserta aset-aset yang disembunyikan di sana.
Apalagi jika otoritas Singapura tidak mau menyita aset buronan tersebut dan meyerahkannya ke Indonesia. Di samping itu, Yunus juga mempertimbangkan kemungkinan para buronan mengganti kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Singapura.
"Mereka (Singapura) tidak akan menyerahkan warganya sendiri, itu ada pengecualian," jelasnya.
Baca juga: KBRI untuk Singapura Serahkan Proses Ratifikasi Ekstradisi ke Parlemen
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Andi Herman mengatakan perjanjian ekstradisi akan mempermudah perampasan aset terpidana korupsi yang berada di Singapura.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan memberikan kemudahan lah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset ya," ujar Andi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) malam.
Akan tetapi, Yunus menjelaskan, pengembalian aset milik buronan yang berada di Singapura dilakukan jaksa eksekutor melalui bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, bukan ekstradisi.
Mantan Kepala PPATK itu mengatakan proses MLA cenderung lama karena terlalu birokratis. Sebab, kekuasaan otoritas pusat berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena Kemenkum HAM itu enggak punya kekuatan polisional, kekuatan upaya paksa. Tidak seperti polisi, jaksa," tukas Yunus.(OL-5)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Seorang anak perempuan warga negara Indonesia tertabrak di kawasan Chinatown, Singapura
WNI yang sedang menyebarang di Chinatown Singapura tertabrak
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Temukan profil lengkap atlet dan negara ASEAN yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026. Thailand hingga Singapura siap beraksi!
Meteor yang jatuh ke Bumi memicu perdebatan soal kepemilikan, dengan banyak negara menerapkan hukum yang berbeda tentang siapa yang berhak atas batu ruang angkasa itu.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan sebanyak 7 aset istri Firli Bahuri tidak dilaporkan dalam LHKPN.
POLDA Metro Jaya menemukan ada aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak terdaftar dalam LHKPN. Fakta ini yang sejatinya akan dipertanyakan dalam agenda pemeriksaan tersangka
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved