Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyerahkan proses politik ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ke DPR RI.
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan isi perjanjian yang ditandatangi pada Selasa (25/1) itu sebenarnya sama saja dengan 2007. Bedanya, asas retroaktif atau berlaku surut dari yang sebelumnya 15 tahun disesuaikan menjadi 18 tahun.
"Bagaimana kemudian prosesnya? Seperti biasa, kembali lagi ke DPR, sejauh mana DPR mau kemudian kali ini meratifikasi," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (29/1).
Menurut pria yang akrab disapa Tommy itu, tidak diratifikasinya perjanjian ekstradisi pada 2007 dikarenakan lemahnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karenanya, parlemen saat itu menolak meratifikasinya.
"Kalau kali ini, seharusnya karena pemerintah didukung sama parlemen yang kuat, seharusnya, logikanya, parlemennya akan mendukung," ujar Tommy.
Sebelum adanya perjanjian ekstradisi, Indonesia telah memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters dengan Singapura. Melalui perjanjian itu, persoalan hukum antarkedua negara bisa terselesaikan.
Dalam beberapa waktu terakhir, Tommy menilai Singapura telah sangat akomodatif dalam memenuhi kebutuhan Indonesia terkait pemulangan buronan.
Pada Juni 2021, misalnya, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis berhasil direpatriasi ke Indonesia untuk menjalani eksekusi.
"Sekarang dengan extradition treaty ini kan kita punya payung hukum di antara kedua negaranya lebih kuat," terang Tommy.
Kendati demikian, ia mejelaskan bahwa proses ekstradisi hanya bisa dilaksanakan jika perkara buronan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Basisnya adalah untuk melakukan ekstradisi pada orang-orang yang terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Kalau itu sudah terpenuhi dan ada kekuatan hukum yang tetap, maka penegak hukum kita tinggal berkirim surat ke Singapura," jelas Tommy.
"Untuk meminta Si A, Si B, Si C, terlibat dalam kasus korupsi, pencucian uang, atau terorisme, dan minta dikembalikan ke Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya pada Kamis (27/1), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut ada 247 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Pidsus.
Namun, ia tidak bisa memastikan berapa banyak jumlah buronan yang bersembunyi di Singapura.
Di sisi lain, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM-Pidsus Kejagung Andi Herman mengatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi, seperti skandal di PT Asuransi Jiwaraya dan PT ASABRI.
"Kita tahu ada beberap aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapur. Tentu ini jadi bagian yang dikoordinasikan," ujar Andi, Rabu (26/1). (Tri/OL-09)
SEBAGAI bagian dari tradisi perayaan Hari Kemerdekaan RI, Kedutaan Besar RI di Singapura Kamis (17/8) memberikan Adinata Awards kepada individu atau organisasi Singapura
Dalam pertemuan tersebut, Atta UI Karim menyampaikan maksud dan tujuan serta cita-citanya dalam rangka mempererat lagi hubungan bilateral antara negara Indonesia dengan Pakistan
Memperingati 50 tahun hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan yang bertema 'Closer Friendship and Stronger Partnership', KBRI Seoul menggelar Festival Indonesia 2023 di Kota Ansan.
Festival Indonesia dijadwalkan digelar pada 8 Juni di The Roman Theatre of Philippopolis.
Kerja sama akan membantu meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Jepang di bidang pendidikan dan teknologi.
Dubes Fientje tegaskan komitmen Indonesia untuk terus membina kerja sama dan kolaborasi dengan Samoa.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved