Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS 

Andhika Prasetyo
01/2/2022 19:40
Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS 
Elemen Masyarakat sipil meminta pengesahan RUU tPKS(Antara/Basri Maruki)

PEMERINTAH mengebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di tengah hari libur nasional pun, konsinyering yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tetap digelar. 

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani menekankan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan sehingga RUU TPKS bisa segera diundangkan. 

"Indonesia sedang dalam situasi darurat kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya. Kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda sehari pun,” tegas Jaleswari melalui keterangan resmi, Selasa (1/1). 

Baca juga : Pengamat: Pelayanan Publik Berbasis Digital Dilematis

Adapun, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej menargetkan pembahasan DIM harus sudah tuntas sebelum DPR memasuki masa reses yakni 18 Februari mendatang. 

"Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan kepada kami agar RUU TPKS segera disahkan. Ini artinya pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tapi penuh kehati-hatian,” ucapnya. 

Konsinyering terkait DIM juga dihadiri Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan berbagai pihak dari kementerian/lembaga lainnya untuk menjamin keragaman perspektif terkait perlindungan korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya