Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sekjen DPR Antarkan Draf UU Ibu Kota Negara ke Setneg

 Andhika Prasetyo
27/1/2022 18:20
Sekjen DPR Antarkan Draf UU Ibu Kota Negara ke Setneg
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(Ist/DPR)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (27/1) sore, mengantar Draf Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). UU tersebut diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (27/1).

Ia mengungkapkan, sebelum diserahkan kepada pemerintah, UU tersebut sudah lengkap dengan isi 11 bab dan 44 pasal.

DPR pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada pemerintah. "Sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji,” beber Indra.

Sebagaimana diketahui, Paripurna DPR pada 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya