Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ), guna mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tarmizi mengatakan langkah sinergi ini dibuat untuk mencegah kasus seperti Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) kembali terulang. LAZ ABA diketahui menggunakan dana ZIS untuk pendanaan kegiatan melawan hukum.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian, ternyata kotak amal yang dimiliki oleh LAZ ABA ini tersebar di berbagai daerah dengan jumlah sekitar 6.000 buah," kata dia.
Baca juga: Pantang Kendur Lawan Terorisme
Ia menjelaskan LAZ yang akan menempatkan kotak amal di area publik seperti minimarket, restoran, dan pinggir jalan raya, harus mengurus terlebih dahulu mengurus perizinan kepada Kemenag dalam rangka transparansi penyaluran dana umat ke depannya.
"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," kata dia.
Menurut dia, dalam pengurusan perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18.
LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan pengurusan perizinan bukan suatu intervensi pemerintah terhadap pengelolaan dana sosial umat, melainkan untuk meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban.
"Agar tidak salah persepsi, yang kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ yang ada di tempat umum, bukan kotak amal yang ada di rumah ibadah," kata dia.(Ant/OL-4)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pleno Syuriyah ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Menag juga menyoroti kebijakan strategis bagi guru, termasuk kenaikan capaian PPG hingga 700% dan perluasan dukungan bagi guru nonformal seperti guru ngaji.
Prabowo pun menyampaikan bahwa dirinya terkesan dengan doa yang dipimpin Nusron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved