Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau "Corruption Perception Index" (CPI) pada 2021 menjadi gambaran pemberantasan korupsi di Indonesia masih harus dibenahi.
"CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. KPK mengapresiasi upaya segenap elemen bangsa untuk mendorong peningkatan skor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Transparency International Indonesia (TII) telah merilis IPK tahun 2021 dengan skor 38 di mana naik satu poin dari skor sebelumnya, yaitu 37 pada 2020. Dengan skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor itu juga masih di bawah rata-rata, yakni 43.
"Kenaikan satu poin ini ditunjang oleh beberapa faktor antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi," kata Ipi.
Namun demikian, lanjutnya, TII juga memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada dua sektor, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Kedua aspek itu masih belum ada perbaikan yang signifikan.
"Selain itu, merujuk pada pengukuran atas capaian upaya pemberantasan korupsi lainnya seperti Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengukur persepsi masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk 'petty corruption' yang dianggap lumrah dan pengalaman dalam mengakses layanan publik masih menunjukkan sikap masyarakat yang permisif terhadap perilaku koruptif," ujar Ipi.
Baca juga: Moeldoko: Naiknya IPK Masih Dibayangi Maraknya Suap Birokrasi dan Politik Uang
Sementara itu, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap 640 instansi baik di pusat maupun daerah yang melibatkan 255.010 responden baik dari internal, eksternal maupun ahli, KPK mendapatkan hasil 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor, 100 persen terdapat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Selanjutnya, 99 persen masih ada jual beli jabatan dalam promosi/mutasi SDM, 98 persen ada suap/gratifikasi, dan 99 persen terdapat intervensi dalam pengambilan keputusan.
"Berkaca pada hasil pengukuran-pengukuran tersebut, KPK mengajak segenap pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi," kata Ipi.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK saat ini menggunakan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi yang disebut dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga pendekatan itu berfokus pada individu, sistem, dan upaya pemidanaan.
"Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini telah berjalan secara terintegrasi baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan sebagai pendekatan yang holistik," ujarnya.
Sedangkan pencegahan korupsi pada sektor politik, ia mengaku lembaganya telah melakukan sejumlah kajian di sektor politik. Dari hasil studi dan penelitian tersebut, episentrum korupsi politik disebabkan lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.
Sebagai upaya pencegahan, kata dia, KPK pada 2016 bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyusun konsep tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai politik, yaitu belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.(Ant/OL-4)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved