Keputusan Presiden Larang TNI-Polri Aktif jadi Penjabat Gubernur Diapresiasi

Anggi Tondi Martaon
21/1/2022 10:45
Keputusan Presiden Larang TNI-Polri Aktif jadi Penjabat Gubernur Diapresiasi
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani(DOK GERINDRA )

PARTAI Politik mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menjadikan perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.

"Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, hari ini.

Wakil Ketua MPR itu Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Nilai tersebut sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Baca juga: KPU Usulkan Alternatif Pemilu 14 Februari 2024

"Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengizinkan hal tersebut.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya