Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Politik mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menjadikan perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
"Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, hari ini.
Wakil Ketua MPR itu Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Nilai tersebut sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Baca juga: KPU Usulkan Alternatif Pemilu 14 Februari 2024
"Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengizinkan hal tersebut.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1). (OL-4)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Kementerian HAM mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memiliki dimensi strategis, menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved