Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESI advokat tidak boleh berlandaskan pada materi dan keuntungan pribadi. Kemudian salah satu penegak hukum ini dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Paradigma yang keliru berkembang saat ini, bagaimana advokat yang tergiur dengan kemewahan, padahal advokat yang merupakan profesi terhormat perlu mengedepankan hal-hal moril seperti kejujuran dan ketulusan serta kompetensi yang mumpuni untuk menjadi seorang advokat," papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Menurut dia sebelum menjadi advokat senior harus mengikuti pendidikan. Tujuannya supaya nantinya mampu mengedepankan nilai-nilai dasar kehidupan seperti kejujuran serta kompetensi yang berkualitas sebagai advokat.
Baca juga : Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding
Ketua DPC Peradi cabang Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, para calon advokat penting mendapatkan pendidikan untuk menjadi pribadi yang andal, berkualitas, professional dan berintegritas. Seluruh calon advokat dituntut memahami konsep dari profesi yang merupakan officium nobile.
"Di mana profesi yang terhormat ini betul-betul perlu dijunjung oleh setiap pribadi dari calon advokat," pungkasnya.
Sebanyak 114 calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Universitas Bina Nusantara bersama DPC Peradi Jakarta Barat. (OL-7)
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved