Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PROFESI advokat tidak boleh berlandaskan pada materi dan keuntungan pribadi. Kemudian salah satu penegak hukum ini dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Paradigma yang keliru berkembang saat ini, bagaimana advokat yang tergiur dengan kemewahan, padahal advokat yang merupakan profesi terhormat perlu mengedepankan hal-hal moril seperti kejujuran dan ketulusan serta kompetensi yang mumpuni untuk menjadi seorang advokat," papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Menurut dia sebelum menjadi advokat senior harus mengikuti pendidikan. Tujuannya supaya nantinya mampu mengedepankan nilai-nilai dasar kehidupan seperti kejujuran serta kompetensi yang berkualitas sebagai advokat.
Baca juga : Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding
Ketua DPC Peradi cabang Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, para calon advokat penting mendapatkan pendidikan untuk menjadi pribadi yang andal, berkualitas, professional dan berintegritas. Seluruh calon advokat dituntut memahami konsep dari profesi yang merupakan officium nobile.
"Di mana profesi yang terhormat ini betul-betul perlu dijunjung oleh setiap pribadi dari calon advokat," pungkasnya.
Sebanyak 114 calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Universitas Bina Nusantara bersama DPC Peradi Jakarta Barat. (OL-7)
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved