Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESI advokat tidak boleh berlandaskan pada materi dan keuntungan pribadi. Kemudian salah satu penegak hukum ini dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Paradigma yang keliru berkembang saat ini, bagaimana advokat yang tergiur dengan kemewahan, padahal advokat yang merupakan profesi terhormat perlu mengedepankan hal-hal moril seperti kejujuran dan ketulusan serta kompetensi yang mumpuni untuk menjadi seorang advokat," papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Menurut dia sebelum menjadi advokat senior harus mengikuti pendidikan. Tujuannya supaya nantinya mampu mengedepankan nilai-nilai dasar kehidupan seperti kejujuran serta kompetensi yang berkualitas sebagai advokat.
Baca juga : Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding
Ketua DPC Peradi cabang Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, para calon advokat penting mendapatkan pendidikan untuk menjadi pribadi yang andal, berkualitas, professional dan berintegritas. Seluruh calon advokat dituntut memahami konsep dari profesi yang merupakan officium nobile.
"Di mana profesi yang terhormat ini betul-betul perlu dijunjung oleh setiap pribadi dari calon advokat," pungkasnya.
Sebanyak 114 calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Universitas Bina Nusantara bersama DPC Peradi Jakarta Barat. (OL-7)
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved