Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI II DPR RI telah menjadwalkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 14 calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan kegiatan fit and proper test dilakukan di awal bulan Februari dengan harapan selesai sebelum akhir masa sidang tahun ini.
"Kami perkirakan di awal-awal Februari. Tapi yang pasti selesai di masa sidang ini," ujar Doli di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
Salah satu pertimbangan kegiatan fit and proper test ke 24 calon pimpinan penyelenggara Pemilu harus selesai dalam waktu dekat karena masa kepemimpinan komisioner lama akan berakhir pada 11 April. Sementara DPR akan kembali memasuki masa reses pada 20 Februari mendatang.
"Jadi harus selesai di masa sidang ini," ungkap Doli.
Baca juga: DPR Minta Masukan Profil Calon dari Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu
Sebelum melaksanakan kegiatan fit and proper test, DPR dalam hal ini Komisi II perlu menerima Surat Presiden (Surpres) 24 nama calon pimpinan KPU dan Bawaslu yang baru. Supres akan diterima oleh pimpinan DPR untuk di bawa melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) sebelum diserahkan ke Komisi II.
"Timsel sudah menghasilkan 14 dan 10 nama untuk pimpinan KPU dan bawaslu. Maka kita akan segera lakukan uji fot and proper test," ujarnya.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan DPR dalam melakukan penilain fit and proper test kepada calon pimpinan penyelenggara Pemilu ialah independesi di dunia kepemiluan. Indepedensi tersebut penting agar proses pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berjalan sesuai azas jujur dan adil.
"Tentu yang akan menjadi penilaian nanti ialah terkait indepedensi. Kita tidak ingin nanti ada penyelenggara Pemilu yang terlibat masalah soal indepedensi sehingga berakhir di KPK," ujarnya. (OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved