Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta profil dan makalah dari para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada tim seleksi. Selain itu, Komisi II juga berjanji akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan para calon tanpa intervensi.
"Kita berupaya menjaga independensi tim seleksi. Kalau tim seleksi tidak bisa menganggunya (para calon), Komisi II tidak akan bisa. Saya menghargai apa yang dilakukan tim seleksi," tutur Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar dengan tim seleksi, di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dapat Munculkan Calon Tunggal
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ali Mufthi meminta tim seleksi memberikan makalah para calon. Tujuannya agar DPR dapat mengetahui gagasan dari 14 nama-nama calon yang telah dipilih tim seleksi. Ia berharap ada ide yang visioner seperti dalam meningkatkan partisipasi pemilih, ataupun mengatasi masalah daftar pemilih tetap yang selalu menjadi persoalan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan adopsi tanpa bermaksud mempengaruhi hasil kinerja (tim seleksi) yang sudah final," ucapnya.
Hal yang sama juga diutarakan anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid. Ia meminta DPR diberikan informasi kriteria dari setiap calon. Selain itu, ia berharap tim seleksi bisa mengelompokkan siapa saja yang dianggap punya gagasan atau pemikiran bagus.
"Kita tidak mungkin menyebut si A, B, dan C tapi dalam pengelompokan. Supaya kami memilih siapapun tidak salah. Mungkin dari mereka ada yang punya pemikiran bagus," tutur Sodik.
Merespons hal itu, Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menyampaikan pihaknya menyadari pemilihan umum (pemilu) 2024 akan sangat kompleks. Sehingga membutuhkan figur penyelenggara pemilu yang mumpuni tidak hanya di pusat, tapi punya kapasitas manajerial mengoordinasikan penyelenggara hingga panitia ad hoc.
Karena itu, terang Juri, kualitas tidak bisa dikesampingkan. Namun, Juri mengungkapkan tim seleksi tidak bisa secara detil menyampilkan mengenai kualitas orang per orang. Pasalnya Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mengamanatkan tim seleksi hanya diberikan kewenangan menyampaikan nama-nama para calon pada presiden sesuai urutan abjad.
"Kalau diperlukan kami bisa menyerahkan makalah yang dipresentasikan setiap calon pada saat wawancara. Mengenai peringkat (ranking), UU hanya meminta tim seleksi menyampaikan berdasarkan abjad," tutur Juri.
Tim seleksi telah menyampaikan 10 nama calon anggota Bawaslu RI dan 14 nama calon anggota KPU RI pada presiden 6 Januari 2022. DPR RI saat ini masih menunggu surat dari presiden untuk dapat melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan memilih lima anggota Bawaslu RI serta tujuh anggota KPU RI. (OL-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved