Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dapat Munculkan Calon Tunggal

Indriyani Astuti
19/1/2022 16:07
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dapat Munculkan Calon Tunggal
Refly Harun( MI / ADAM DWI)

PENERAPAN ambang batas pencalonan presiden sebagai mana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dikhawatirkan memunculkan calon tunggal. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum pemohon Feri Djoko Juliantono yang menguji ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 UU Pemilu, terhadap UUD 1945, Refly Harun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menyebut dukungan politik di parlemen terhadap penguasa saat ini, hampir 82% kursi atau mendapatkan dukungan mayoritas suara dari partai-partai peserta pemilu 2019.

"Kami kaitkan dengan ketentuan Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatakan, kalau misalnya tetap ada satu pasangan calon, maka tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilanjutkan. Artinya, Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2017 memungkinkan adanya calon tunggal," ujar Refly dalam sidang uji materi dengan agenda perbaikan permohonan yang diketuai oleh Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/1).

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ketentuan itu diuji materi di MK oleh banyak pemohon karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: NasDem: UU IKN Tampilkan Karakter Hukum Progresif

Refly lebih jauh menuturkan ambang batas pencalonan presiden yang termuat dalam UU Pemilu, merupakan pembajakan kedaulatan rakyat. Pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden, terang Refly, membuat pilihan rakyat sangat terbatas karena calon presiden dan wakil presiden sedikit. Pada perbaikan permohonan, Refly mengatakan telah melampirkan faktor sosiologis terkait penerapan ambang batas presiden atau presidential treshold.

"Kami juga, misalnya mengutip bagaimana sejarah presidential threshold 20%, yang notabene menurut keterangan Ketua DPR, ya, 2009?2014, Bapak Marzuki Alie, itu karena memang dimaksudkan untuk menghadang pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden keenam) untuk periode kedua," ucapnya.

Ambang batas pencalonan presiden, terang Refly, membuat pemilihan umum sebelumnya hanya memunculkan dua calon. Hal itu membuat masyarakat terbelah karena pilihan politik. Ia mencontohkan saat pencalonan presiden Joko Widodo dengan saingannya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Pembelahan masyarakat antara kau dan aku, itu memang terjadi antara yang pro dan kontra Presiden Jokowi," ucap Refly. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik