Bendahara DPC Partai Demokrat Diduga Pengepul Hasil Suap Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam
13/1/2022 23:56
Bendahara DPC Partai Demokrat Diduga Pengepul Hasil Suap Bupati PPU
Petugas menggiring tiga orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Penajam Paser Utara Nur Afifah Balqis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Nur diduga membantu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyimpan uang suap.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1)

KPK menduga Nur merupakan orang kepercayaan Abdul yang mengurus penerimaan uang suap dalam kasus ini. Nur juga diduga membantu untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi Abdul.

"Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," tutur Alex.

Nur juga merupakan orang yang ditangkap di Jakarta bersama Abdul. Saat penangkapan itu, Nur, Abdul dan orang kepercayaan Bupati Nis Puhadi sedang berada di sebuah mall di Jakarta. "Dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta," ujar Alex.

Sebelum ditangkap, Nur juga sempat menambahkan memberikan Rp50 juta untuk melengkapi uang yang dibawa sebelumnya dari rekening pribadinya. Total, uang Rp1 miliar itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah disiapkan oleh Nur.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya