Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Tiga tersangka berasal dari internal LPEI. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan. Hal ini mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.
"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," ungkap Leonard saat memberikan keterangan pers virtal dari Jambi, Kamis (6/1).
Baca juga : Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Asabri Jadi Ruang untuk Banding
LPEI sendiri telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono.
Leonard menyebut pemberian fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar. Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun. Padahal berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.
Leonard menyebut bahwa tersangka Arif terlibat dalam proses pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Sebab, Arif juga berperan sebagai komite pembiyaan atau pemutus awal sampai akhir kedua grup tersebut.
"Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI," tandasnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Arif, Ferry, dan Johan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Josef dan Suyono ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Gedung Bundar menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Diversifikasi pasar merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh untuk memperluas akses ekspor, salah satunya dengan memanfaatkan kerja sama ekonomi.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved