Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi LPEI

Tri Subarkah
06/1/2022 21:35
Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi LPEI
Gedung Kejaksaan AGung(MI/M. irfan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Tiga tersangka berasal dari internal LPEI. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Adapun dua tersangka dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan. Hal ini mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.

"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," ungkap Leonard saat memberikan keterangan pers virtal dari Jambi, Kamis (6/1).

Baca juga : Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Asabri Jadi Ruang untuk Banding 

LPEI sendiri telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono.

Leonard menyebut pemberian fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar. Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun. Padahal berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.

Leonard menyebut bahwa tersangka Arif terlibat dalam proses pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Sebab, Arif juga berperan sebagai komite pembiyaan atau pemutus awal sampai akhir kedua grup tersebut.

"Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI," tandasnya.

Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Arif, Ferry, dan Johan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Josef dan Suyono ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Gedung Bundar menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya