Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Tiga tersangka berasal dari internal LPEI. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan. Hal ini mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.
"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," ungkap Leonard saat memberikan keterangan pers virtal dari Jambi, Kamis (6/1).
Baca juga : Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Asabri Jadi Ruang untuk Banding
LPEI sendiri telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono.
Leonard menyebut pemberian fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar. Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun. Padahal berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.
Leonard menyebut bahwa tersangka Arif terlibat dalam proses pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Sebab, Arif juga berperan sebagai komite pembiyaan atau pemutus awal sampai akhir kedua grup tersebut.
"Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI," tandasnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Arif, Ferry, dan Johan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Josef dan Suyono ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Gedung Bundar menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Diversifikasi pasar merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh untuk memperluas akses ekspor, salah satunya dengan memanfaatkan kerja sama ekonomi.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved