Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai dissenting opinion Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Mulyono Dwi Purwanto dalam kasus Asabri sudah tepat. Pasalnya, kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan pasti, bukan potensial.
Menurut Nur, dissenting opinion Mulyono penting karena akan menjadi catatan bagi pengadilan di atasnya. Pengadilan banding dan pengadilan kasasi dapat mengevaluasinya.
“Kalau argumentasinya (dissenting opinion Mulyono) seperti itu (perhitungan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti), dari sisi aturannya itu benar. Dissenting opinion ini penting untuk menjadi catatan bagi pengadilan di atasnya,” ujar Nur, Kamis (6/1).
Nur menjelaskan, frasa dapat dalam kalimat dapat merugikan keuangan negara pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga kerugian negara dalam kasus korupsi haruslah kerugian keuangan negara yang riil, nyata dan pasti.
“Jadi, kerugian negara itu harus riil terjadi, harus nyata dan pasti, tidak boleh hanya potensial kerugian, itu sebetulnya sama maknanya dalam Pasal 1 angka 22 dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” paparnya.
Baca juga : MK Uji Prinsip Perbankan Syariah
Menurut Nur, Mulyono memberikan dissenting opinion karena menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri oleh BPK tidak konsisten. Di satu pihak BPK mendasarkan perhitungan pada pembelian dana investasi oleh Asabri yang tidak sesuai prosedur.
Di lain pihak, lanjut dia, BPK tetap menggunakan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah dalam perhitungannya kerugian keuangan negara.
“BPK itu menggunakan dua parameter yang berbeda. Jadi, BPK mengatakan pembelian dana investasi tidak sesuai dengan prosedur, akan tetapi di dalam perhitungannya itu menggunakan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah,” ungkap Nur.
Lebih lanjut Nur mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus nyata. Pasalnya, terpidana harus menanggung beban kerugian keuangan negara untuk dikembalikan dalam bentuk ganti rugi.
“Kerugian keuangan negara tidak boleh potensial loss, karena itu nantinya akan menjadi beban bagi terpidana untuk mengembalikan ganti kerugian kepada negara," pungkasnya. (OL-7)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved