Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 belum berencana membuat pakta integritas sebagaimana yang diusulkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Demikian disampaikan Ketua Timsel Juri Ardiantoro.
"Di internal timsel belum ada rencana untuk membuat pakta integritas secara tertulis bagi calon," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (1/1).
Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
Juri berpendapat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keanggotaan dan seleksi sudah dipenuhi dengan ketentuan kewajiban bagi anggota KPU dan Bawaslu untuk berintegritas. Oleh karenanya, beleid itu dinilai lebih tinggi untuk mewajibkan integritas bagi para anggota.
"Jadi, ada atau tidak ada pernyataan tertulis (pakta integritas), UU sudah mewajibkannya," terang Juri.
Ia juga mengatakan bahwa di level Timsel, integritas sudah secara otomatis menjadi ukuran penilaian paling tinggi. Lebih lanjut, ketentuan integritas calon anggota KPU-Bawaslu juga tidak hilang menjelang proses fit and proper test di DPR.
"DPR juga mestinya melakukan hal yang sama, yakni pilih yang paling berintegritas dan menolak jika ada yang lobby-lobby dari para calon," tandasnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved