Jumat 31 Desember 2021, 17:05 WIB

Polisi Sita Daftar Artis Terkait Prostitusi Online

Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum
Polisi Sita Daftar Artis Terkait Prostitusi Online

MI/LILIEK DHARMAWAN
Ilustrasi daftar pekerja seks komersial yang terkait dengan prostitusi online

 

POLISI mengantongi daftar nama publik figur terkait dengan prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan daftar nama publik tersebut diketahui setelah polisi mengamankan pesinetron berinisial CA beserta tiga muncikari terkait prostitusi online pada Rabu (29/12) kemarin.

"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku ataupun tersangka yang sudah kita amankan ini, Subdit Siber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para mucikari ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Zulpan tidak merinci nama publik figur yang ada di dalam daftar tersebut. Namun, ia mengatakan pihaknya akan memanggil figur publik tersebut untuk memberikan edukasi. Ia mengatakan dengan edukasi tersebut diharapkan mereka tidak lagi melakukan praktik prostitusi online.

"Diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini juga sebagai pencegahan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Kapolri Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Keluarga di Rumah

Sebelumnya, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut.

"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya.

Atas perbuatannya, CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (OL-4)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 01 April 2023, 10:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan ditolak...
MI/Irfan

Misi DPR dalam Polemik Rp349 Triliun Dinilai Kabur

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 01 April 2023, 09:48 WIB
Misi Komisi III DPR RI dalam polemik transaksi mencurigakan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun...
MI/Usman Iskandar

Ijtima Ulama Sebut Koalisi PKB dan Gerindra tidak Produktif

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 01 April 2023, 07:30 WIB
Forum Ijtima Ulama Nusantara menyebut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang dibangun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya