Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang menggodok regulasi untuk melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap para obligor. Dengan regulasi itu, nantinya Satgas tidak hanya bekerja untuk melakukan penyitaan aset. "Kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," ujar Sekretaris Satgas BLBI sekaligus Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo di Jakarta, Kamis (30/12).
Kendati demikian, Sugeng belum mau mengungkap bentuk regulasi yang sedang digodok. Namun, ia memastikan bahwa draf harmonisasi regulasi itu sudah hampir rampung dikerjakan.
Sebelumnya, pembatasan hak keperdataan para obligor sudah pernah disunggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulayani. Dalam pemberitaan mediaindonesia.com pada Jumat (4/12), Menkeu mengancam akan memblokir akses obligor maupun perusahaan para obligor ke lembaga keuangan.
Hal itu akan dilakukan jika langkah persuasif pemerintah tidak diindahkan. Ia menyebut pembatasan akses ke lembaga keuangan akan digarap oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sugeng menegaskan pihaknya tidak bisa membatasi hak keperdataan seseorang tanpa adanya aturan. Penggodokan regulasi dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan bertindak sebagai leading sector. Ia menargetkan regulasi itu akan rampung pada 2022. (OL-8)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Alphabet (Google) berencana menghimpun dana melalui obligasi untuk mendanai infrastruktur AI.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk mengalokasikan investasi mereka ke SBN.
PT Pollux Hotels Group Tbk memperkuat strategi kebutuhan dan struktur pendanaannya dengan menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2025 senilai maksimal Rp500 miliar.
SMF menilai kebijakan Bank Indonesia yang menetapkan obligasi SMF sebagai underlying transaksi repo, akan membuka kembali minat investor t
SBN akan memperluas ekosistem aset digital yang terukur dan sesuai regulasi guna mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan Luhut Binsar Pandjaitan soal suntikan dana Rp50 triliun ke INA, dengan syarat dialokasikan ke sektor riil, bukan obligasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved