Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas BLBI Godok Regulasi Batasi Hak Perdata Obligor Nakal

Tri Subarkah
30/12/2021 23:37
Satgas BLBI Godok Regulasi Batasi Hak Perdata Obligor Nakal
Ilustrasi(Dok MI)

SATUAN Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang menggodok regulasi untuk melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap para obligor. Dengan regulasi itu, nantinya Satgas tidak hanya bekerja untuk melakukan penyitaan aset. "Kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," ujar Sekretaris Satgas BLBI sekaligus Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo di Jakarta, Kamis (30/12).

Kendati demikian, Sugeng belum mau mengungkap bentuk regulasi yang sedang digodok. Namun, ia memastikan bahwa draf harmonisasi regulasi itu sudah hampir rampung dikerjakan.

Sebelumnya, pembatasan hak keperdataan para obligor sudah pernah disunggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulayani. Dalam pemberitaan mediaindonesia.com pada Jumat (4/12), Menkeu mengancam akan memblokir akses obligor maupun perusahaan para obligor ke lembaga keuangan.

Hal itu akan dilakukan jika langkah persuasif pemerintah tidak diindahkan. Ia menyebut pembatasan akses ke lembaga keuangan akan digarap oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sugeng menegaskan pihaknya tidak bisa membatasi hak keperdataan seseorang tanpa adanya aturan. Penggodokan regulasi dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan bertindak sebagai leading sector. Ia menargetkan regulasi itu akan rampung pada 2022. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya