Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027 diminta untuk membuat pakta integritas. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu M. Ihsan Maulana mengatakan usulan pakta integritas telah disampaikan pada tim seleksi.
"Pakta integritas ini minimal untuk melihat komitmen calon tidak akan melakukan lobi-lobi politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terpilih," ujar Ihsan ketika dihubungi, Kamis (30/12).
Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia
Setelah proses wawancara yang selesai pada Kamis (30/12), tim seleksi akan memilih 24 nama-nama calon terdiri dari 14 calon anggota KPU RI dan 10 calon untuk komisioner Bawaslu RI. Tim seleksi akan menyampaikan pada presiden pada 7 Januari 2021. Presiden akan mengirimkan nama-nama itu pada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Ihsan menjelaskan, pakta integritas sebaiknya dilakukan pada tahap sebelum para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Koalisi, terang Ihsan, sempat mengingatkan untuk tidak menunjukkan preferensi terhadap calon tertentu. Hal itu demi menjaga independensi tim seleksi. Adapun hal-hal yang menurutnya seharusnya digali terkait ide dan gagasan para calon.
"Beberapa anggota Tim Seleksi menunjukkan preferensi dan bahkan seperti mengintimidatif beberapa calon. Jelas ini tidak baik dan menunjukan keberpihakan tim seleksi kepada calon tertentu," tutur Ihsan.
Meski demikian, Koalisi mengapresiasi proses wawancara dilakukan secara terbuka sehingga dapat dilihat siapapun untuk menilai kelayakan para calon. Sekaligus mengklarifikasi laporan yang masuk.
"Ketika calon memberikan informasi yang tidak benar, tim seleksi bisa dengan seketika mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat," ujar dia. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved