Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BIDANG Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat yang dilakukan oleh maskapai nasional Garuda Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono.
"(Penyelidikan dugaan korupsi di Garuda) Kayaknya soal leasing apa sewa," ungkapnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (29/12) malam.
Namun, Ali mengatakan belum mendapat laporan lebih lanjut dari bawahannya soal penyelidikan tersebut.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi juga membenarkan bahwa penyelidikan dugaan rasuah itu terkait penyewaan pesawat oleh Garuda. Ia mengaku sudah memeriksa beberapa orang dalam proses penyelidikan, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Irfan Setiaputra. "Dirut Garuda yang baru sudah kita mintai informasi," aku Supardi.
Selebihnya, Supardi masih enggan menjawab dengan gamblang pertanyaan seputar jenis pesawat sewaan Garuda yang menjadi objek korupsi maupun periode kasus tersebut. "Kalau saya sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa," ujarnya.
Menurut Supardi, pengungkapan materi perkara kasus tersebut masih terlalu dini. Meskipun, ia memberi sinyal bahwa dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara yang besar. Adapun kemungkinan delik yang akan ditangani Korps Adhyaksa terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Diketahui, Pasal 2 UU PTPK mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 terkait menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (OL-12)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved