Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BIDANG Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat yang dilakukan oleh maskapai nasional Garuda Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono.
"(Penyelidikan dugaan korupsi di Garuda) Kayaknya soal leasing apa sewa," ungkapnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (29/12) malam.
Namun, Ali mengatakan belum mendapat laporan lebih lanjut dari bawahannya soal penyelidikan tersebut.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi juga membenarkan bahwa penyelidikan dugaan rasuah itu terkait penyewaan pesawat oleh Garuda. Ia mengaku sudah memeriksa beberapa orang dalam proses penyelidikan, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Irfan Setiaputra. "Dirut Garuda yang baru sudah kita mintai informasi," aku Supardi.
Selebihnya, Supardi masih enggan menjawab dengan gamblang pertanyaan seputar jenis pesawat sewaan Garuda yang menjadi objek korupsi maupun periode kasus tersebut. "Kalau saya sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa," ujarnya.
Menurut Supardi, pengungkapan materi perkara kasus tersebut masih terlalu dini. Meskipun, ia memberi sinyal bahwa dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara yang besar. Adapun kemungkinan delik yang akan ditangani Korps Adhyaksa terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Diketahui, Pasal 2 UU PTPK mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 terkait menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (OL-12)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved