Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Atasi Overkapasitas Lapas, Menkumham Targetkan Revisi UU Narkotika 2022

Dhika Kusuma Winata
29/12/2021 16:41
 Atasi Overkapasitas Lapas, Menkumham Targetkan Revisi UU Narkotika 2022
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly( MI/SUMARYANTO BRONTO)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menargetkan revisi Undang-Undang Narkotika masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2022. Revisi itu akan menjadi strategi mengurangi kelebihan beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang didominasi narapidana kasus narkotika terutama pemakai.

"Pemakai yang kita rehab. Dalam revisi Undang-undang Narkotika yang akan datang sudah diparaf, para kementerian/lembaga sudah paraf. Mungkin tahun depan masuk Prolegnas kita akan revisi undang-undang itu," ucap Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (29/12).

Yasonna mengungkapkan revisi beleid itu akan mengatasi sumber masalah kelebihan beban lapas yang terjadi selama ini. Ia menilai beban lapas saat ini sudah sangat berat. Pembangunan baru lapas diyakini tidak akan mampu menyelesaikannya.

"Kalau kita berkejaran membangun lapas dengan angka kejahatannya kita tidak mampu. Itu menghabiskan uang negara, makannya saja (narapidana) Rp1,9 triliun. Maka hulunya harus kita perbaiki, sumber masalah utama harus kita perbaiki," ucapnya.

Baca juga: Selama 2021, MA Sanksi Berat Tiga Hakim Hukuman Nonpalu 2 Tahun

Selain revisi UU Narkotika, dia juga berharap revisi KUHP dengan menerapkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) akan bisa mengurangi pemidanaan kejahatan yang ujungnya menambah beban lapas.

"Mudah-mudahan dengan konsep restorative justice nanti kalau kita berhasil menyelesaikan KUHP. Dengan konsep restorative justice kita bisa melakukan lebih baik lagi," ucapnya.

Yasonna juga meminta jajaran lapas untuk melakukan perbaikan terkait terjadinya sejumlah peristiwa antara lain kebakaran di Lapas Tangerang, kaburnya narapidana, dan tenggelamnya kapal milik kementerian di Nusakambangan. Dia menginstruksikan adanya perbaikan sistem dan pembaharuan prosedur.

"Tujuannya untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak bisa terprediksi. Harus ada contingency plan, saya minta hal-hal ini dilakukan secara cepat dan tepat sehingga peristiwa seperti kebakaran, pelarian, tenggelamnya kapal, tidak terjadi lagi," ujarnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya