Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga orang hakim berupa hakim nonpalu selama dua tahun selama 2021. Putusan itu diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY).
Demikian disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 yang digelar di Gedung MA, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap bahwa MA melalui Badan Pengawasan telah menerima 2.897 pengaduan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujarnya, Rabu (29/12).
Adapun jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin. Syarifuddin menyebut setidaknya ada 129 sanksi yang dijatuhkan ke hakim dan hakim ad hoc. 25 di antaranya merupakan sanksi berat.
Baca juga: Penanganan Perkara MA pada 2021 Capai 99,13%
Sementara itu, dari 60 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang diajukan KY, MA hanya menindaklanjuti tiga rekomendasi. Syarifuddin menyebut sebagian besar rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti karena terkait teknis yudisial, sedangkan sisanya terkait substansi putusan.
"Sesungguhnya masalah seperti ini telah menjadi masalah lama yang terus berulang," kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran etik hakim, KY akan memberikan rekomendasi. Sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, MA akan memberikan rekomendasi hukuman disiplin. Hal itu telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Bersama antara MA dan KY.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY," tandas Syarifuddin. (OL-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved