Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga orang hakim berupa hakim nonpalu selama dua tahun selama 2021. Putusan itu diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY).
Demikian disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 yang digelar di Gedung MA, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap bahwa MA melalui Badan Pengawasan telah menerima 2.897 pengaduan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujarnya, Rabu (29/12).
Adapun jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin. Syarifuddin menyebut setidaknya ada 129 sanksi yang dijatuhkan ke hakim dan hakim ad hoc. 25 di antaranya merupakan sanksi berat.
Baca juga: Penanganan Perkara MA pada 2021 Capai 99,13%
Sementara itu, dari 60 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang diajukan KY, MA hanya menindaklanjuti tiga rekomendasi. Syarifuddin menyebut sebagian besar rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti karena terkait teknis yudisial, sedangkan sisanya terkait substansi putusan.
"Sesungguhnya masalah seperti ini telah menjadi masalah lama yang terus berulang," kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran etik hakim, KY akan memberikan rekomendasi. Sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, MA akan memberikan rekomendasi hukuman disiplin. Hal itu telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Bersama antara MA dan KY.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY," tandas Syarifuddin. (OL-4)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved