Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga orang hakim berupa hakim nonpalu selama dua tahun selama 2021. Putusan itu diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY).
Demikian disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 yang digelar di Gedung MA, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap bahwa MA melalui Badan Pengawasan telah menerima 2.897 pengaduan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujarnya, Rabu (29/12).
Adapun jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin. Syarifuddin menyebut setidaknya ada 129 sanksi yang dijatuhkan ke hakim dan hakim ad hoc. 25 di antaranya merupakan sanksi berat.
Baca juga: Penanganan Perkara MA pada 2021 Capai 99,13%
Sementara itu, dari 60 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang diajukan KY, MA hanya menindaklanjuti tiga rekomendasi. Syarifuddin menyebut sebagian besar rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti karena terkait teknis yudisial, sedangkan sisanya terkait substansi putusan.
"Sesungguhnya masalah seperti ini telah menjadi masalah lama yang terus berulang," kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran etik hakim, KY akan memberikan rekomendasi. Sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, MA akan memberikan rekomendasi hukuman disiplin. Hal itu telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Bersama antara MA dan KY.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY," tandas Syarifuddin. (OL-4)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved