Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penanganan Perkara MA pada 2021 Capai 99,13%

Tri Subarkah
29/12/2021 13:12
Penanganan Perkara MA pada 2021 Capai 99,13%
Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MAHKAMAH Agung (MA) berhasil memutus 19.087 perkara dari total 19.254 perkara yang masuk tahun ini. Angka tersebut terhitung sampai 27 Desember 2021. Dengan kata lain, presentase perkara yang diputus oleh MA pada 2021 mencapai 99,13%.

"Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/12).

Baca juga: Presiden: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayan Publik yang Lambat

Kendati demikian, total perkara yang diputus tahun ini terbilang lebih rendah ketimbang tahun 2020. Syarifuddin menyebut angkanya turun 7,17%. Hal itu, katanya, sejalan dari menurunnya jumlah perkara yang masuk ke MA.

Syarifuddin juga mengungkap dari seluruh perkara yang diputus tahun ini, sebanyak 18.514 perkara atau 97% diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan.

"Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada 2021," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya