Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Pemimpin Cabang Askrindo Diperiksa Kejagung 

Tri Subarkah
14/12/2021 20:19
Tiga Pemimpin Cabang Askrindo Diperiksa Kejagung 
logo Askrindo(MI/Ardi Teristi Hardi)

SEBANYAK tiga pemimpin cabang PT Askrindo diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan ketiganya berinisial KIR, RM, dan AFM. 

KIR adalah pemimpin cabang Askrindo Jakarta Timur. Sedangkan RM dan AFM masing-masing selaku pemimpin cabang Askrndo Jakarta barat dan Lampung. Leonard menyebut ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan di anak perusahaan Askrindo, yaitu PT Askrindo Mitra Utama (AMU). 

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 sampai dengan 2000," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12). 

Ketiga saksi itu diperiksa juga untuk mendalami rasuah tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima, mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada, dan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU Anton Fadjar A Siregar. 

Baca juga : Staf Adik Benny Tjokro Diperiksa Kejagung terkait ASABRI

Selain tiga pimpinan cabang Askrindo, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa saksi berinisial IKAM selaku Kepala Divisi Pemasaran Korporasi Askrindo. 

Rasuah di perusahaan pelat merah itu disebabkan adnaya pengeluaran komisi agen dari Askrindo ke AMU secara tidak sah dengan cara mengalihkan produksi langsung Aksrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui AMU. 

Pengeluaran tersebut juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kalaupun disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya