Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Upayakan Penyelesaian Kasus HAM Berat via Yudisial Nonyudisial

Dhika Kusuma Winata
11/12/2021 15:30
Pemerintah Upayakan Penyelesaian Kasus HAM Berat via Yudisial Nonyudisial
Jaleswari Pramodhawardani.(MI/Rommy Pujianto.)

KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan pemerintah terus mengupayakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Upaya tersebut melalui jalur yudisial maupun nonyudisial, termasuk menyusun kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

"Komitmen pemerintah terhadap penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat tidak pernah luntur, melalui jalur yudisial dan nonyudisial," ungkap Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Sabtu (11/12).

Secara yudisial, ujarnya, Kejaksaan Agung sekarang sudah memulai penyidikan untuk kasus Paniai, Papua. Adapun kasus-kasus lain terus dikaji secara mendalam. Selain itu, penyelesaian nonyudisial terus diikhtiarkan. Pembentukan kembali RUU KKR pun tengah berproses.

"Penyelesaian nonyudisial terus diupayakan untuk membentuk mekanisme yang sesuai. Saat ini izin prakarsa RUU KKR sedang berproses," imbuhnya.

Seperti diketahui, penyelesaian kasus HAM berat melalui KKR dulu sempat kandas terganjal undang-undang. UU KKR yang disahkan pada 2004 dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Baca juga: RUU EBT harus Integrasikan Aspirasi Seluruh Pemangku Kepentingan

Jaleswari menambahkan pemerintah serius membantu para korban pelanggaran HAM berat di antaranya memberikan bantuan mendesak yang dibutuhkan. Pemberian bantuan itu dilakukan pada kasus Talangsari dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menyebut bantuan terhadap para korban pelanggaran HAM di Aceh juga tengah berproses di Kemenko Polhukam. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya