Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) harus mampu mengintegrasikan aspirasi dari berbagai
seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah dan PLN, tetapi juga dunia usaha terkait pengembangan EBT.
''Kita melihat masih versi awal (RUU EBT) antara ESDM, PLN dan dunia usaha terkait pengembangan masih parsial-parsial, belum terintegrasi,'' kata Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/12).
Untuk itu, ujar dia, DPR RI sebagai lembaga legislatif terus berupaya melakukan pembahasan-pembahasan pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Ia menyatakan, dari aspek regulasi, diperlukan dukungan dari pemerintah bersama DPR untuk memperkuat regulasi dan kebijakan terkait EBT termasuk pentingnya koordinasi antarkementerian terkait.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Panas Bumi Diberdayakan Bagi Sektor Pariwisata
Selain itu, Mukhtarudin menilai persiapan Indonesia menuju EBT merupakan pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lain. ''Karena energi baru dan terbarukan itu bukan sebuah kebutuhan tapi sebuah kewajiban dan keharusan. Kita akan berangsur-angsur untuk meninggalkan energi fosil, meskipun kita tidak akan meninggalkan 100%,'' ucapnya.
Hal tersebut, lanjutnya, karena Indonesia dinilai masih memiliki daya dukung berupa sumber daya alam dengan potensi yang besar yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. Di sisi lain, masih menurut dia, ada kendala pemanfaatan EBT seperti misalnya mahalnya investasi penggunaan EBT sehingga hal tersebut memerlukan stimulan dari pemerintah.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, optimistis target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 akan tercapai.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam Indonesia-German Renewable Energy Day 2021, Selasa (30/11), mengatakan target tersebut akan bisa dicapai dengan dukungan segenap pemangku kepentingan hingga pemasangan PLTS Atap oleh masyarakat.
''Kami optimistis dengan RUPTL dan dukungan semua stakeholder dan animo industri dengan seluruh masyarakat yang memasang PLTS Atap, kami yakin kontribusi 23% EBT pada 2025 dapat tercapai,'' katanya.
Chrisnawan menjelaskan bauran EBT sebesar 23% pada 2025 merupakan target jangka pendek yang harus dicapai pemerintah. Sementara untuk jangka menengah, pemerintah menargetkan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) di mana Indonesia penurunan emisi pada 2030 mencapai 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. (Ant/OL-10)
Seluruh sumber energi untuk menghasilkan hidrogen masih berkaitan dengan bawah permukaan bumi .Geofisika menjadi salah satu disiplin ilmu yang dapat mengidentifikasinya.
Penelitian dan pilot project perlu digencarkan untuk menyesuaikan algoritma machine learning dengan kondisi geologi Indonesia.
Pengembangan strategis ini mencakup PLTA Cibuni 3 berkapasitas 99 MW di Kecamatan Cidadap dan PLTA Cimandiri 3 berkapasitas 140 MW di Kecamatan Simpenan.
Untuk mengenal lebih dalam terkait Program Pemasaran Bersama PLN dan PLN icon Plus, berikut ini simak infografis yang menjelaskan kedua program tersebut.
PENGGUNAAN solar cell sebagai optimalisasi energi matahari belum dipahami masyarakat. Selama ini, penggunaan solar cell baru diketahui sebatas untuk pemanas air.
Pemanfaatan energi surya dengan dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved