Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepala Negara Minta Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Andhika Prasetyo
09/12/2021 10:35
Kepala Negara Minta Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.(MI/Susanto )

PRESIDEN Joko Widodo mendesak para pembantunya dan DPR RI mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Keberadaan peraturan perundangan tersebut, menurut Jokowi, sangat penting tidak hanya untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Kepala negara melihat, sejauh ini, pemulihan aset yang dilakukan aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung, pada semester pertama tahun ini, berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar Rp15 triliun. Adapun, KPK, menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,6 triliun.

Namun, Jokowi meyakini, jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan, angka yang bisa diselamatkan pasti lebih besar lagi.

Baca juga: Presiden: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Harus Lebih Baik

Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk lebih maksimal lagi dalam menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu harus dilakukan guna mamastikan para pelaku memperoleh sanksi yang tegas.

"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur mantan wali kota Solo itu.

Pemerintah bahkan sudah bergerak lebih jauh yakni dengan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Swiss dan Rusia dalam masalah pidana, treaty on mutual legal assistance.

Kedua negara itu bersedia membantu melakukan penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana yang dibawa ke luar negerim

"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," tegasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya