Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANDA mendapatkan hadiah yang sepertinya terlalu bagus untuk ditolak? Bagaimana jika hadiah tersebut datang dari seseorang yang ingin mempengaruhi keputusan Anda? Inilah yang disebut dengan gratifikasi.
Gratifikasi sebuah praktik yang sering kali menjadi gerbang bagi korupsi, terutama di kalangan pejabat negara. Meski terkesan hanya sekedar hadiah, gratifikasi bisa mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat. L
alu, apa sih sebenarnya gratifikasi itu? Simak penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Salah satu kebiasaan yang umum di masyarakat adalah memberikan tanda terima kasih kepada petugas atas jasa yang telah diberikan, baik berupa barang maupun uang. Kebiasaan ini dapat berkembang menjadi hal negatif yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. Untuk mencegah potensi korupsi tersebut, peraturan dalam undang-undang berusaha mengaturnya..
Dalam pasal 12B ayat 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (DJPB/Kemenkeu/ACLC KPK/Z-3)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved