Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANDA mendapatkan hadiah yang sepertinya terlalu bagus untuk ditolak? Bagaimana jika hadiah tersebut datang dari seseorang yang ingin mempengaruhi keputusan Anda? Inilah yang disebut dengan gratifikasi.
Gratifikasi sebuah praktik yang sering kali menjadi gerbang bagi korupsi, terutama di kalangan pejabat negara. Meski terkesan hanya sekedar hadiah, gratifikasi bisa mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat. L
alu, apa sih sebenarnya gratifikasi itu? Simak penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Salah satu kebiasaan yang umum di masyarakat adalah memberikan tanda terima kasih kepada petugas atas jasa yang telah diberikan, baik berupa barang maupun uang. Kebiasaan ini dapat berkembang menjadi hal negatif yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. Untuk mencegah potensi korupsi tersebut, peraturan dalam undang-undang berusaha mengaturnya..
Dalam pasal 12B ayat 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (DJPB/Kemenkeu/ACLC KPK/Z-3)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved