Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDA mendapatkan hadiah yang sepertinya terlalu bagus untuk ditolak? Bagaimana jika hadiah tersebut datang dari seseorang yang ingin mempengaruhi keputusan Anda? Inilah yang disebut dengan gratifikasi.
Gratifikasi sebuah praktik yang sering kali menjadi gerbang bagi korupsi, terutama di kalangan pejabat negara. Meski terkesan hanya sekedar hadiah, gratifikasi bisa mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat. L
alu, apa sih sebenarnya gratifikasi itu? Simak penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Salah satu kebiasaan yang umum di masyarakat adalah memberikan tanda terima kasih kepada petugas atas jasa yang telah diberikan, baik berupa barang maupun uang. Kebiasaan ini dapat berkembang menjadi hal negatif yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. Untuk mencegah potensi korupsi tersebut, peraturan dalam undang-undang berusaha mengaturnya..
Dalam pasal 12B ayat 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (DJPB/Kemenkeu/ACLC KPK/Z-3)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved