Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDA mendapatkan hadiah yang sepertinya terlalu bagus untuk ditolak? Bagaimana jika hadiah tersebut datang dari seseorang yang ingin mempengaruhi keputusan Anda? Inilah yang disebut dengan gratifikasi.
Gratifikasi sebuah praktik yang sering kali menjadi gerbang bagi korupsi, terutama di kalangan pejabat negara. Meski terkesan hanya sekedar hadiah, gratifikasi bisa mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat. L
alu, apa sih sebenarnya gratifikasi itu? Simak penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Salah satu kebiasaan yang umum di masyarakat adalah memberikan tanda terima kasih kepada petugas atas jasa yang telah diberikan, baik berupa barang maupun uang. Kebiasaan ini dapat berkembang menjadi hal negatif yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. Untuk mencegah potensi korupsi tersebut, peraturan dalam undang-undang berusaha mengaturnya..
Dalam pasal 12B ayat 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (DJPB/Kemenkeu/ACLC KPK/Z-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved