Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hari Antikorupsi, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi Rp4,48 Miliar

Lilik Darmawan
09/12/2024 18:55
Hari Antikorupsi, Kejari Purwokerto Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi Rp4,48 Miliar
Penyerahan uang hasil rampasan kejahatan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto kepada Pemkab Banyumas.(MI/Lilik Darmawan)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp4,48 miliar. Dana itu berasal dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kedungbanteng. 

Penyerahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada dilakukan pada Senin (9/12), di Aula Kejari Purwokerto

Uang rampasan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Gloria Sinuhaji, didampingi Kepala Seksi Intelijen Frenky Silaban, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Sigit Kristiyanto, kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Arif Triyanto.

Menurut Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, uang rampasan ini berasal dari tindak pidana korupsi dana eks PNPM yang melibatkan terpidana Ida Rokhani beserta rekan-rekannya.

"Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Selain uang tunai, sebelumnya kami juga telah menyerahkan barang rampasan lainnya berupa kendaraan, termasuk mobil," katanya.

Ia menambahkan, bahwa uang ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di Kecamatan Kedungbanteng. Gloria berharap dana tersebut dapat dikelola secara optimal dan menjadi pelajaran penting agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Gloria juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kami akan memberikan edukasi melalui para jaksa agar tindakan korupsi seperti ini tidak terulang. Penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum," tegasnya.

Pada tahun 2024, Kejari Purwokerto mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus korupsi. 

Terdapat empat perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, dua kasus pada tahap penuntutan, serta tiga perkara yang telah dieksekusi. (LD/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik