Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkumham Sambut Pengesahan UU Kejaksaan dan Pembentukan Pengadilan Tinggi di Daerah 

Dhika Kusuma Winata
07/12/2021 22:40
Menkumham Sambut Pengesahan UU Kejaksaan dan Pembentukan Pengadilan Tinggi di Daerah 
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M. Irfan)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyambut baik pengesahan Undang-Undang Kejaksaan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 oleh DPR. Menkumham meyakini pengesahan UU tersebut akan menguatkan pelaksanaan tugas kejaksaan. 

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum, untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ucap Yasonna, Selasa (7/12). 

Yasonna mengatakan perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan tersebut menjadi salah satu prioritas utama demi mewujudkan negara hukum yang diamanatkan dalam UUD. Penguatan kejaksaan melalui beleid tersebut, ujarnya, prinsipnya untuk memberikan kepastian hukum yang didasarkan keadilan. 

Diharapkan, hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara dapat terpenuhi. 

"Penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan dibutuhkan termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan," ucapnya. 

Materi yang diatur dalam UU Kejaksaan  tersebur ialah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain serta lembaga internasional. 

Baca juga : Tuti Kuspiati Halim Adukan Dugaan Intervensi Jenderal ke Komisi 3 DPR

DPR juga mengesahkan sejumlah RUU lain menjadi UU yakni RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. 

Lalu, RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. 

Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. 

Yasonna mengatakan, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi itu di berbagai daerah itu demi pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat. Hal itu agar penyelesaian perkara hukum bisa dilakukan dengan sederhana, cepat, dan terjangkau. 

"Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya