Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyambut baik pengesahan Undang-Undang Kejaksaan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 oleh DPR. Menkumham meyakini pengesahan UU tersebut akan menguatkan pelaksanaan tugas kejaksaan.
"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum, untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ucap Yasonna, Selasa (7/12).
Yasonna mengatakan perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan tersebut menjadi salah satu prioritas utama demi mewujudkan negara hukum yang diamanatkan dalam UUD. Penguatan kejaksaan melalui beleid tersebut, ujarnya, prinsipnya untuk memberikan kepastian hukum yang didasarkan keadilan.
Diharapkan, hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara dapat terpenuhi.
"Penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan dibutuhkan termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Materi yang diatur dalam UU Kejaksaan tersebur ialah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain serta lembaga internasional.
Baca juga : Tuti Kuspiati Halim Adukan Dugaan Intervensi Jenderal ke Komisi 3 DPR
DPR juga mengesahkan sejumlah RUU lain menjadi UU yakni RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Lalu, RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Yasonna mengatakan, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi itu di berbagai daerah itu demi pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat. Hal itu agar penyelesaian perkara hukum bisa dilakukan dengan sederhana, cepat, dan terjangkau.
"Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan," ucapnya. (OL-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved